Fokus Pelihara Kamtibmas, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyelidikan

Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 BIDIKNews - Sebanyak 1062 Polsek di 343 Polres dari seluruh Indonesia tidak lagi melakukan penyidikan kasus hukum. Polsek-polsek ini hanya fokus pemeliharaan keamanan saja.

Hal itu dijelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI diJakarta Senin (24/1).

Anggota Polri yang bertugas di Polsek-polsek fokus membina masyarakat. Serta menyelesaikan masalah melalui pendekatan keadilan restorative.

Untuk mendukung kebijakan baru ini para anggota polsek Kapolri akan di berikan pelatihan khusus untuk mendapatkan kemampuan dalam menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, intelijen, sabara, dan olah TKP.”kata Jenderal Polisi Listyo ini.

Adapun jumlah Polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan dalam penanganan kasus adalah sebagai berikut:

1. Aceh: 80 Polsek,. Sumatera Utara: 19 Polsek. Sumatera Barat: 22 Polsek, Riau: 20 Polsek Jambi: 15 Polsek, Sumatera Selatan: 22 Polsek, Bengkulu: 15 Polsek, Lampung: 16 Polsek, Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek, Kepulauan Riau: 9 Polsek,  Jawa Barat: 81 Polsek, Jawa Tengah: 129 Polsek, DI Yogyakarta: 4 Polsek, Jawa Timur: 209 Polsek, Banten: 8 Polsek, Bali: 1 Polsek, Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek, Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek, Kalimantan Barat: 27 Polsek, Kalimantan Selatan: 59 Polsek, Kalimantan Tengah: 16 Polsek, Kalimantan Timur: 5 Polsek, Kalimantan Utara: 10 Polsek, Sulawesi Utara: 26 Polsek, Sulawesi Tengah: 20 Polsek,  Sulawesi Selatan: 14 Polsek, Sulawesi Tenggara: 15 Polsek, Gorontalo: 14 Polsek, Sulawesi Barat: 33 Polsek, Maluku: 17 Polsek, Maluku Utara: 10 Polsek, Papua: 80 Polsek, Papua Barat: 12 Polsek

Selain itu, Polri meluncurkan aplikasi Binmas daring untuk membantu pelaporan dan pelatihan petugas di lapangan.

Diungkapkan Listyo, Pada tahun 2021 digunakan oleh 38.189 personel Bhabinkamtibmas atau 97,93 persen dari 38.995 personel bhabinkamtibmas.

Melalui aplikasi tersebut, pembina di tingkat Polda dan Mabes dapat mengetahui permasalahan di lapangan.” Kata Listyo

“Dalam aplikasi ini, pembina fungsi di tingkat Polda dan mabes dapat mengetahui permasalahan yang berkembang di lapangan. Sehingga dapat memberikan petunjuk, arahan, dan asistensi untuk membantu para bhabinkamtibmas dalam pemecahan permasalahan atau problem solved di lapangan,” tutup Listyo.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan keputusan kapolri tersebut, dari ribuan Polsek yang masuk dalam wilayah hukum sejumlah Polda di seluruh Indonesia, jajaran Polsek di wilayah Polda Metro Jaya tidak masuk dalam daftar Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 itu.

Pewarta : Ile
Editor : BN - 11

0 Komentar