GNP Tipikor NTB, Minta APH Audit Dana Pokir dan Direktif Gubernur

Anggota Dewan NTB periode 2019 - 2024

BidikNews
– Baru baru ini beredar isu yang dimbuskan oknum sahabat dekat Gubernur NTB yang menyebutkan hutang Pemerintah Provinsi NTB disebabkan oleh dana pokok pikiran (Pokir) 65 Anggota DPRD.

Nada sumbang yang dilontarkan oknum orang dekat pejabat tinggi NTB itu, membuat para anggota DPRD NTB tensi darahnya meninggi, sehingga sejumlah anggota DPRD NTB itu melakukan serangan balik pihak eksekutif membongkar fakta adanya anggaran direktif yang dikelola sejumlah OPD tanpa ada lembar persetujuan dewan senilai Rp.104 Miliar.

Anggota DPRD NTB H Lalu Pelita Putra geram atas komentar oknum teman dekat Gubernur yang diduga soalkan dana Pokir 65 orang Anggota Dewan tersebut. Bahkan H.Lalu Pelita Ia menyerang balik dengan menuding Direktif Gubernur dinialinya tidak jelas.

Anggaran Rp 104 Milliar yang tidak pernah dibahas di DPRD NTB tiba tiba ada pada salah satu OPD di Lingkup Pemprov NTB sehingga dilakukan klarifikasi oleh Komisi IV DPRD NTB pada Senin 31 Januari 2022 tersebut. Saat klarifikasi Pimpinan OPD pemprov tersebut dikhabarkan tak berkutik dihadapan Anggota Komisi IV DPRD NTB ketika dana direktif diungkit.

Ketika dana pokir DPRD NTB dituding sebagai biang kerok utang pemprov kepada pihak ketiga 65 anggota Dewan terusik. Persepsi masyarakat beranggapan dana Pokir itu dibagi-bagi tidak jelas, padahal mereka (eksekutif) yang tidak jelas.” Kata Lalu Pelita kepada awak media.

Anggota DPRD fraksi PDIP, H Ruslan Turmudzi. mempersilahkan jika ada pihak yang ingin mendalami dana pokir para wakil rakyat. Tetapi anggota DPRD juga akan melakukan pendalaman terhadap seluruh dana direktif yang masuk postur APBD,”tegasnya.

“Kita sama-sama dalami program dalam APBD yang merupakan Pokir dari 65 Anggota DPRD NTB yang nilainya hanya Rp 300 miliar setahun, sementara dana direktif Gubernur itu angkanya bisa tiga hingga empat kali lipat dari dana pokir,”ujar Ruslan.

Ruslan Tarmuji mempersilahkan dan membuka pintu kepada para pihak dan masyarakat NTB untuk mendalami seluruh dana Pokir DPRD NTB. Tetapi , seluruh dana direktif juga harus terang benderang. Katanya anggota DEwan asal Lombok Tengah yang dicintai rakyat ini kepada awak media.

Ir. H.Yusuf Umar

Menanggapi kemelut dana pokir dan dana direktif antara Legislatif dengan eksekutif membuat Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) NTB Ir. H.Yusuf Umar angkat bicara.

H. Yusuf Umar juga membeberkan bahwa GNP Tipikor NTB mendapat  data Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) tahun anggaran 2021 pada salah satu OPD di pemprov NTB, dimana didalamnya tertuang sekitar Rp. 275 Milair lebih dana pokir dan dana direktif. yang di kelola OPD tersebut.

Yusuf Umar mengaku pihaknya tidak bisa memisahkan mana dana pokir dan mana dana direktif yang tersebar pada sepuluh kabupaten/kota se NTB. Tetapi nilai pada masing-masing lokasi tertera jelas dalam dokumen tersebut.

Untuk Kabupaten Bima,Dompu dan Kota Bima sejumlah,96 paket. Kabupaten Sumbawa dan KSB untuk Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PPSU) sebanyak 22 paket sedangkan untuk Peningkatan PSU permukiman sebanyak 103 paket.

Kota Mataram, Lobar dan KLU untuk Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PPSU) 2021sebanyak 17 paket sedangkan kegiatan Peningkatan PSU Permukiman sebanyak 169 paket.

Untuk Kabupaten Lombok Tengah Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PPSU)

Sebanyak 13 paket, dan 292 paket untuk Peningkatan PSU Permukiman. Begitu juga dengan kabupaten Lombok Timur jumlah paketnya tidak jauh beda dengan kabupaten Lombok Tengah. Semua paket nilainya berfariasi rata-rata dibawah 200 juta rupiah,” kata Yusuf Umar.

Yusuf Umar menjelaskan, GNP Tipikor NTB dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen ini kepada para pihak yang berkepantingan sebagai petunjuk awal untuk dilakukan audit investgasi secara menyeluruh baik secara adminstrasi, tehnik dan azas manfaatnya agar diketahui ada atau tidak kerguian Negara yang ditimbulkan,” katanya.


Pewarta: dae ompu
Editor : BN-007

0 Komentar