Nodai Anak kandung, Ayah Durjana di Kerangkeng Aparat Polres Bima Kota


Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bima, diketahui yang menjadi pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri berusia 60 tahun.

BidikNews - Penyidik Polres Bima Kota akhirnya resmi menetapkan A alias AT, tua renta (60) tahun, sebagai tersangka kasus persetubuhan anak  sendiri. Penetapan tersangka pada A alias AT ini, disampaikan langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin (25/7/22).

Kasus persetubuhan naka olek ayahnya sendiri tersebut berawal dari laporan F orang tua korban, yang direspon langsung oleh aparat polres Bima Kota. Tak butuh waktu lama akhirnya ayah durjana itu  di proses dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu penyidik polres Bima Kota juga telah menyita sejumlah barang bukti penguat tersangka sebagai pelaku persetubuhan, berupa satu stel pakaian korban dan bantal.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi dalam keterangan persnya menygungkapkan, kakek renta A alias AT warga Kabupaten Bima ini, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan, Pasal 81 ayat (3) jo ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelas AKBP Rohadi di Gedung Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi jugas mengimbau agar para orang tua, untuk menjaga dan merawat anak dengan sepenuh hati guna menghindari hal-hal buruk yang kerap terjadi sebagaimana kasus yang menimpa korban ini.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar