Wabup Dompu : Lindungi Hak Anak dan Perempuan Perlu Koordinasi dan Kolaborasi Semua Pihak


BidikNews,Dompu
- Dalam rangka menjamin hak hak perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Dompu terus melakukan terobosan dan inovasi.

Salah satunya mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dengan tema “Peran dan Fungsi LPSK dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana dan Kedudukan Perempuan  dalam Hukum Perdata”. bertempat di Aula pendopo Bupati Dompu pada Selasa (29/11/22).

Hadir dalam kegiatan FGD tersebut antara lain, Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT, Wakil Ketua LPSK RI Dr. iur Antonius PS Wibowo, SH. MH., Praktisi Hukum Stefanie Hartanto SH. MH. MKN,. dan Ketua DPPPA Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, SE. M.Si. 

Wakapolres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf. Abdul Haris, SH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dompu. Melhadi, S.H., Pimpinan OPD, Camat dan Lurah serta elemen penting lainnya turut hadir dalam FGD itu.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Dompu dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah  Kabupaten Dompu dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan mendapat apresiasi yang baik dari Pemerintah Pusat.

Penghargaan yang pernah diraih yakni sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Madya dari Menteri P3A, kemudian sebagai Kabupaten dengan komitmen tinggi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak Anak dan Perempuan dari lembaga perlindungan anak.

Tentunya dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, kata Wabup Pemerintah Daerah tidak dapat melakukannya sendiri, Dukungan, kebersamaan dan kolaborasi dari semua pihak tentunya sangat diperlukan” harapnya.

Forum Group Discussion (FGD) pada hari ini semua stake holder terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dapat saling berdiskusi, berbagi informasi, pengetahuan dan pengalaman.

“Mudah-mudahan pada akhir diskusi nanti ada solusi yang terbaik dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan di Daerah yang kita cintai bersama ini” ujar Wabup Dompu.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK RI Dr. iur Antonius PS Wibowo, SH. MH., bertindak sebagai nara sumber dalam pada kegiatan FGD itu menyampaikan bahwa LPSK merupakan sebuah lembaga bertujuan memberikan perlindungan saksi dan korban agar bisa bersaksi secara merdeka, tidak takut dan serta terbebas dari ancaman.

Semua program perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada saksi dan korban  hanya dalam perkara pidana berupa penganiayaan, bullying ataupun seseorang yang mengalami tindakan kekerasan seksual.

Secara garis besar ada enam program perlindungan LPSK, Pertama program fisik, Kedua program prosedural, Ketiga program pelindungan hukum, Keempat program bantuan medis psikologis dan Psikososial, Kelima program fasilitasi restitusi dan kompensasi dan terakhir program perlindungan berbasis komunitas 

Pewarta :Iwan Westom


0 Komentar