![]() |
Yusuf Ismail serta dokumen risalah lelang |
BidikNews.net - Lebih dari satu tahun menanti kepastian, Hatta Mahmud sebagai Pemenang Lelang sebuah Rumah makan/warung Soto Madura yang berlokasi di Komplek Pertokoan Jalan Sukarno Hatta desa Tente kecamatan Woha Kabupaten Bima yang dilakukan oleh Bank BNI Cabang Bima.
Pelelangan tersebut terjadi pada tgl. 2 Agustus 2024 dan sampai hari ini belum di lakukan Eksekusi, sehingga Hatta Mahmud menduga ada indikasi wan prestasi dan mal administrasi atas proses pelelangan sebuah rumah makan/warung soto madura yang terletak di jalan Sukarno Hatta kompleks pertokoan Tente Woha Bima itu.
Akibatnya Proses pelanggan tersebut telah merugikan Hatta Mahmud yang berlamat di desa Raba Kodo Kec.Woha sebagai pemenang lelang.
Berbagai pendekatan kekeluargaan dan upaya mediasi melalui pengadilan namun, hingga kini tak membuahkan hasil karena pemilik awal tak mau mengosongkan obyek yang dilelang oleh Bank BNI Cabang Bima sehingga Hatta Mahmud menderita rugi yang cukup banyak.
Yusuf Ismail selaku Juru bicara pemenang Lelang Hatta Mahmud membenarkan hal itu. Dikatakannya, yang membuat Hatta Mahmud sebagai pemenang lelang tidak dapat menempati obyek lelang karena pihak nasabah BNI pemilik rumah yang dilelang tidak mau mengosongkan obyek dan melakukan gugatan perdata pada PN pengadilan Negeri Raba Bima, tetapi gugatan yang bersangkutan di tolak.” Katanya
Tetapi dengan keputusan gugatan ditolak Pengadilan, kemudian pemilik obyek melakukan upaya Banding melalui Pengadilan Tinggi Mataram, hingga saat ini belum ada keputusan,” lanjut Yusuf Ismail.
Meski demikian Hatta Mahmud melalui juru bicaranya Yusuf Ismail masih berharap yang terbaik, Apabila pengosongan bangunan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 200 HIR dapat meminta bantuan Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan eksekusi pengosongan”.
Hal lain yang menjadi catatan pihak Bank BNI kata Yusuf Ismail, karena Hatta Mahmud sebagai pemenang Lelang di rugikan miliaran rupiah, Ia dan pengacaranya, Muhajirin, SH akan melaporkan pihak BNI Cabang Bima dan juga akan melakukan gugatan Ganti rugi secara perdata terhadap pihak BNI Cabang Bima.” kata Juru bicaranya Yusuf Ismail.
Yusuf Ismail berhatrap, agar pihak Bank BNI Cabang Bima segera melakukan upaya pengosongan obyek lelang agar pemenang lelang dapat menempati rimah dan bangunan yang kini telah menjadi milki sah setelah proses lelang dimenangkan Hatta Mahmud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BNI Cabang Bima dan oknum yang masih menguasai obyek lelang belum dapat dihubungi.
Pewarta: TIM
0 Komentar