Keterbukaan informasi publik terkait program kegiatan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemprov NTB sangat penting karena beberapa alasan: antara lain, Transparansi dan Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, Pencegahan Korupsi, Efisiensi dan Efektivitas, Meningkatkan Kepercayaan Publik.
Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si yang dipercaya Gubernur HLM. Iqbal sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat
BidikNews.net,NTB - Dalam hal Transparansi dan Akuntabilitas, Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan program kegiatan OPD, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Akan tetapi hingga saat ini Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman NTB belum berani menjelaskan secara ringi terkait program kegiatan (Paket Proyek) yang bersumber dari dana APBD maupun kegiatan yang bersumber dari dana lainnya.
Dinas Perkim Provinsi NTB beberapa tahun terakhir oleh masyarakat disebut sebagai “Gudang” Paket Pokir (Pokok Pikiran) Dewan yang dikerjakan dengan proses penunjukan langsung mengingkat anggaran disetiap paket pada beberapa lokasi di sepuluh Kabupaten/Kota se NTB dengan nilai yang bervariasi sekitar 200 juta rupiah.
Beredar informasi bahwa Dinas Perkim dikhabarkan mengelola anggaran yang sangat fantastis sekitar lebih dari 200 miliar rupiah pada Bidang Pemukiman dengan jumlah paket kegiatan diduga lebih dari 1000 paket proyek yang tersebar disetiap kabupaten/kota se NTB.
Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman sendiri ketika dimintai penjelasan terkait program kegiatan hingga kini belum berani memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang dasampaikan media ini. 
Salah satu proyek Pokir yang dibadaikan media ini di salah satu lokasi
Padahal dengan dengan akses informasi yang luas, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan memberikan masukan pada program kegiatan OPD dalam hal ini Dinas Perkim NTB.
Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si berkali-kali dihubungi belum dapat memberikan informasi yang pasti karena kesibukannya dalam berbagai kegiatan pada dinas yang dipimpinnya.
Padahal informasi program kegiatan sangat diperlukan oleh masyarakat guna membantu OPD terkait untuk melakukan pemantauan dan monitoring agar pelaksanaan kegiatan proyek Pokir Dewan tersebut dipastikan sesuai spesifikasi tehnis dengan kwalitas yang baik yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam waktu yang lama.
Selain itu Masyarakat dapat memastikan bahwa proyek Pokir yang dikerjakan terhindr dari penyimpangan sehingga terhindar dari perbuatan para kontraktor yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan Negara dirugikan.
Keterbukaan informasi publik diperlukan memungkinkan masyarakat untuk memberikan umpan balik dan saran pada program kegiatan OPD, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program.
Diperlukannya Keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan, karena masyarakat merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan dan memiliki akses informasi yang luas.
Ditempat terpisah Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si bersma Sekteraris Dinas, dan sejumlah Kepala Bidang serta pejabat fungsional lainnya pada Senin, (18/11/2025) lalu. menerima Kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Provinsi NTB Tahun 2025.
Kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Provinsi NTB Tahun 2025 beberapa waktu lalu, sebagai bagian dari evaluasi rutin untuk menilai sejauh mana upaya keterbukaan informasi telah diterapkan oleh perangkat daerah.
Plt. Kepala Dinas bersama Sekretaris Disperkim NTB dan PPID Pembantu menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik, hingga penguatan koordinasi internal untuk memastikan informasi dapat diakses cepat, tepat, dan transparan oleh masyarakat.
Nyatanya, hingga berita ini diturunkan Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si dan jajarannya belum bernai membuka secara transparan terkait jumlah anggaran, jumlah paket, lokasi disetiap kabupaten Kota serta realisasi fisik dan realisasi anggaran belum berani diinfoormasikan secara terbuka kepada public.
Padahal, dengan informs public ini seluruh OPD termasuk Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi NTB berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif dan transparan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, Suaeb Quri ketika dihubungi media ini dalam keterangannya, mengatakan bahwa dampak hukum bagi OPD yang tidak transparan terkait informasi publik dapat berupa, Sanksi Administratif.
Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Suaeb Qury
OPD yang tidak transparan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Komisi Informasi (KI) atau lembaga terkait, seperti teguran, peringatan, atau denda. Selain itu, Pejabat OPD yang tidak transparan dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Bahkan dalam kasus yang lebih berat, OPD yang tidak transparan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda, jika terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Ketua KI NTB, Suaeb Quri mengatakan, OPD yang tidak transparan dapat menyebabkan kerugian negara jika terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Mengingat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga mengatur tentang sanksi bagi OPD yang tidak transparan. Bahkan Komisi Informasi NTB (KI NTB) telah mengeluarkan beberapa keputusan yang menghukum OPD yang tidak transparan terkait informasi publik.” Tegasnya.
Pada bagian lain, Pemrov NTB dibawah kepemimpinan Gubernur HLM. Iqbal dan Hj. Dinda mewajibkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD ) di lingkungan Pemprov NTB untuk menyampaikan informasi kepada publik secara transparan. Informasi yang diberikan harus berbasis data dan fakta yang rasional, terutama terkait progres pembangunan yang sedang berjalan, termasuk kendala yang dihadapi, agar masyarakat dapat memahami situasi secara objektif.
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri
Langkah ini diperlukan, sebagai komitmen Pemprov NTB menjalankan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di bawah kepemimpinan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang keliru.
Dalam hal ini Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri berharap dengan keterbukaan informasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kebijakan pemerintah serta turut serta dalam mengawasi jalannya pembangunan di daerah.

0 Komentar