Proses pembangunan ekonomi suatu negara atau daerah salah satu tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya ketimpangan ekonomi atau pendapatan pada setiap wilayah atau warga masyarakat. Hal ini disadari hal itu dapat membawa dampak yang luar biasa terhadap proses pembangunan dan perjalanan kehidupan masyarakat yang ada dalam wilayah tersebut. Berikut uraian yang disampaikan DR. H. Muhammad Irwan, MP (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) Universitas Mataram)
DR. H. Muhammad Irwan, MP
Berbagai ikhtiar, regulasi pemerintah untuk menghadirkan masyarakat yang sejahtera, adil dalam segala aspek kehidupan termasuk terciptanya distribusi pendapatan yang merata antara individu penduduk maupun antar wilayah.
Pemerataan pendapatan selain yang dilakukan oleh pemerintah, sangat tergantung pada prilaku dan sikap setiap individu, manakala dalam ikhtiar memenuhi berbagai kebutuhan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara yang baik, benar, jujur dan lurus. Individu harus bisa membedakan pemenuhan keinginan dan kebutuhan, sehingga atas dasar tersebut membolehkan melakukan berbagai cara dan tindakan yang dapat merugikan tidak hanya sesam manusia juga terhadap makhluk lainnya, bahkan institusi pemerintah.
Salah satu tindakan yang terus merebak hingga saat ini adalah KORUPSI, yang dapat dikatakan masih mencari obat yang sangat ampuh untuk menghilangkan atau membunuhnya. Korupsi telah menggurita dan berjalan begitu bebas, meski berbagai tindakan hukum telah dijatuhkan kepada para pelakunya. Jeratan hukuman yang diberikan kepada para KORUPTOR tidak menurunkan nyali hadirnya para KORUPTOR baru yang semakin menjadi-jadi. Korupsi baik dilakukan secara individu atau secara berjemaah, seakan-akan menjadi sebuah pekerjaan yang dilegalkan dan dihalalkan dalam perjalan kehidupan banga Indonesia tercinta ini.
Mengutip pendapat Robert Klitgard, korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabaran Negara, karenan keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Di Indonesia, pengertian korupsi secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan regulasi tersebut, korupsi didefinisikan sebagai tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
KEPUASAN YANG TIDAK TERCAPAI
Prilaku korupsi yang dilakukan oleh para Koruptor dapat disebabkan oleh banyak factor baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pemenuhan kebutuhan hidup dengan orientasi mencapai kepuasan maksimum adalah salah satu penyebab terjadinya korupsi. Tuntutan kehidupan disertai gaya hidup yang melebihi yang seharusnya merupakan faktor utama munculnya korupsi.
Pemenuhan keinginan yang bervariatif, tanpa didukung oleh kemampuan finansial, peluang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hakikat diri. Pemenuhan kebutuhan yang dipaksakan, akan menjadi kesempatan dari hawa nafsu menjajah diri. Nafsu yang dikendalikan oleh setan tetap mendorong dan menggoda manusia untuk memuaskan keinginan dan kebutuhannya.

Gambar: Ilustrasi BidikNews.net
Rasa syukur kepada Sang Maha Pemberi sirna, yang tampak adalah mengkufuri nikmat yang diperoleh, dan rasa puas juga belum menyentuh hakikat diri. Segala cara diperbolehkan, yang penting kepuasan nafsu terpenuhi hari ini, jika ada kesempatan terbuka esok hari, akan lebih banyak lagi hasil yang diraup dari tindakan berkorupsi.
KERAKUSAN YANG BERURAT AKAR
Tamak, rakus, dan serakah merupakan sifat manusia yang tidak pernah merasa cukup dengan apa yang dimiliki, mendorong keinginan untuk menimbun kekayaan dengan jalan mudah. Kesempatan yang ada dipergunakan sedapat mungkin untuk menumpuk harta dan pendapatan. Gaji berlipat yang diperoleh belum terasa cukup untuk memenuhi kebutuhan. Harta bergerak dan tidak bergerakpun belum mampu menghentikan diri untuk bertindak serakah dan rakus. Di dalam diri telah terpatri kokoh bahwa apa yang ada di depan mata sepanjang dapat dimiliki harus diperoleh meski dengan jalan tidak wajar.
Kekayaan dan pendapatan yang lebih ditimbun dan disimpan, menanti tambahan yang diperoleh belakangan hari. Para pelaku korupsi masih menyadari dirinya miskin meskin pendapatan dan kekayaan lebih dari cukup. Dengan demikian, para koruptor dapat disebut sebagai penyandang kemiskinan jiwa, karena jiwa mereka kosong, nilai-nilai spritual dilanggar, nilai moral dan etika sengaja dilanggar, mereka belum menemukan kepuasan batin dan kebahagiaan yang diperoleh hampa.
KORUPSI LADANG KETIMPANGAN
Prilaku korupsi yang tengah bergeliat, laksana ladang yang membawa dampak ekonomi yang cukup luas. Para pelaku korupsi menikmati hasil korupsinya tanpa memperhatikan pihak lain. Penguasaan terhadap sumber-sumber alam merupakan ladang untuk menimbun kekayaan alam sementara orang lain tidak dapat merasakannya. Korupsi telah menimbulkan ketimpangan ekonomi yang berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat luas.
Korupsi merupakan ladang tumbuhnya ketimpangan pendapatan, karena cara memperoleh menghalalkan segala cara, maka uang tidak mengalir pada pihak yang tidak mampu. Para koruptor tetap berada pada kelas orang yang berpunya, sementara rakyat semakin bersahabat dengan julukan orang yang tidak berpunya atau tidak mampu.
Gambar: Ilustrasi BidikNews.net
Tersumbatnya aliran uang dari orang kaya membawa dampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta timbuk ketidakpastian berekonomi. Akibatnya timbul ketidakstabilan dan ketidaknyamanan yang memicu para investor enggan untuk berinvestasi yang menutup terbukanya kesempatan kerja.
Para pihak yang tidak mampu tidak memiliki dan ruang yang cukup untuk beraktivitas, karena sumber daya tidak dimilikinya, sumber daya yang ada hanya dinikmati untuk kepentingan para Koruptor.
KORUPSI SUMBER MALAPETAKA
Para pelaku koprupsi dihinggapi oleh penyakit takut kepada kekurangan materi, sehingga kehidupannya sangat bergantung pada materi. Dengan berkorupsi mereka merasa akan terbebas dari kekurangan materi dan segala macam kebutuhan akan terpenuhi. Sehingga rasa syukur tidak pernah ada dalam jiwa para koruptor. Dampak dari sifat tersebut, hadir sifat kikir, pelit dan kufur terhadap nikmat yang diperoleh, yang disusul oleh berbagai peristiwa silih berganti, aneka rupa dan bentuk datang melanda.
Berbagai peristiwa yang tengah kita rasakan dan saksikan ini, merupakan wujud dari sifat keserakahan dan tidak bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan. Mereka meningkari nikmat itu dan merasa belum puas sehingga menambah, menimbun dan menahan untuk tidak beredar meski banyak orang yang membutuhkan tersebut. Pengingkaran terhadap nikmat dan karunia Allah telah menghantarkan tanah air tercinta dilanda malapetaka, bencana, musibah bahkan azab Allah yang semakin pedih.
Meski agama dianutnya, namun ajarannya tidak diimplementasikan bahkan sengaja dilanggar. Mereka tuli, bisu dan buta terhadap berbagai ajakan dan peringatan. Alhasil, akibat ulah oknum maka masyarakat luas merasakan dampaknya. …
Itulah sekilas dampak dari korupsi, terjadi ketimpangan ekonomi dan pendapatan, aktivitas ekonomi tersumbat, kemiskinan materi dan jiwa semakin meningkat, stabilitas sosial terganggu dan kepercayaan masyarakat semakin mengendur yang memicu hadirnya peristiwa yang lain lagi…
Penulis: adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram
0 Komentar