Hakim “Wakil Tuhan" di Dunia Bukan Pedagang Putusan

Gambar: Repro BidikNews.net
Hakim mengemban amanah sebagai wakil Tuhan karena memegang wewenang besar dalam memutus perkara, namun vonis tidak boleh diperjualbelikan demi menjaga keadilan.

BidikNews.net - Istilah hakim wakil tuhan di dunia adalah sebutan metaforis bagi seorang hakim karena kewenangannya yang sangat besar dalam menentukan nasib, seseorang melalui ruang sidang. Di Indonesia, setiap putusan pengadilan wajib diawali dengan kepala putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Alasan Disebut Wakil Tuhan dunia karena Hakim menentukan siapa yang benar dan salah serta menjatuhkan vonis tanpa intervensi pihak lain. Hakim sebagai wakil Tuhn di dunia merupakan Gelar Kehormatan dengan sebutan "Yang Mulia" karena memegang jabatan penegak hukum yang agung.

Kedudukan hakim di pengadilan sangat tinggi. Mereka memiliki wewenang untuk memutuskan perkara, dan siapa pun yang terlibat harus tunduk pada putusannya. Hal ini menempatkan hakim sebagai perwakilan Tuhan dalam memutuskan kebenaran dan keadilan. Karena itu, hakim diberi gelar "Yang Mulia".

Di Indonesia, tidak ada landasan hukum yang mengharuskan setiap orang, termasuk saksi, tersangka, jaksa, atau pengacara, untuk memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia". 

Namun, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan disebutkan bahwa setiap pihak wajib menunjukkan sikap hormat kepada hakim, termasuk dengan berdiri saat hakim masuk dan meninggalkan ruang sidang.

Meskipun tidak ada aturan eksplisit mengenai panggilan "Yang Mulia", beberapa pengadilan di Indonesia secara tegas mengimbau penggunaan sebutan tersebut. 

Sebutan "Yang Mulia" mungkin bukan keharusan formal, tetapi hal ini mencerminkan penghormatan terhadap peran hakim sebagai penegak keadilan yang bekerja dengan tanggung jawab moral kepada Tuhan.

Meski demikian Hakim tetaplah manusia biasa yang bisa salah atau tergiur suap, sehingga tidak kebal dari pelanggaran hokum, karena tugas mulia ini dibatasi oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta pengawasan komisi terkait.

Para Wakil “ Hakim” Tuhan di dunia ini memilki dasar Moral untuk mengambil keputusan wajib berlandaskan akal sehat, hati nurani, dan keadilan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.

Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia juga bukan “pedagang putusan” sekaligus menegaskan bahwa profesi hakim bersifat mulia dan independen, di mana keadilan ditegakkan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan demi kepentingan atau keuntungan pribadi.

Putusan hukum harus bersih dari suap, gratifikasi, atau intervensi luar. Praktik jual beli putusan oleh Hakim dapat menciderai integritas peradilan dan merusak kepercayaan masyarakat. Karenanya Pengawasan melekat dari Komisi Yudisial diperlukan untuk menjaga murwah profesi hakim

Negara hukum tidak runtuh karena kekurangan simbol sakral, melainkan karena hilangnya integritas. 

"Hakim yang layak disebut wakil Tuhan bukan mereka yang paling berkuasa, melainkan mereka yang paling setia pada keadilan. Di situlah hukum menemukan kembali martabatnya." 

Pewarta: Dae Ompu





0 Komentar