Buat Kredit Fiktif Karyawan KSP Natasya Putri Perkasa Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP. MASDIDIN, SH

BidikNews
- Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Natasya Putri Perkasa inisial AM (30) diduga melakukan penggelapan uang dengan melakukan pengajuan kredit fiktif.  Ia diduga telah merugikan KSP Natasya Putri Perkasa tempat AM bekerja hingga ratusan juta.

Pelaku AM merupakan warga Desa Bolo, Kecamatan MadaPangga, Kabupaten Bima. Pelaku diduga melakukan penggelapan dana KSP Natasya Putri Perkasa sejak Mei 2021 hingga Juli 2021.

Demikian dijelaskan Kuasa Hukum KSP Natasya Putri Perkasa, Herman, SE, SH atau akrab Dovy pada media ini di Mataram.

Herman, SE., SH yang akrab disapa Dovy ini mengatakan, bekas karyawan KSP Natasya Putri Perkasa ini diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp. 133.275.000. Penggelapan dilakukan dengan modus nasabah fiktif.” Kata Herman.

Perilaku AM terkuak setelah pengurus KSP mencurigai dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juli 2021 tersebut pelaku secara terus menerus mengajukan pencarian dana. Selama rentang waktu tersebut seluruh laporan keuangan yang dipinjam nasabah tidak ada yang kembali ke Kas KSP Natasya Putri Perkasa.

Kuasa Hukum KSP Natasya Putri Perkasa, Herman, SE, SH alias (Dovi)

Dijelaskan Herman, dengan kejadian dugaan penggelapan dana ratusan juta oleh pelaku AM dengan modus kredit fiktif tersebut akhirnya pihak KSP Natasya Putri Perkasa melalui Kuasa Hukumnya Herman melaporkan ke Reskrim Polres Bima Kabupaten.

Kuasa Hukum KSP Natasya Putri Perkasa Herman, SE,SH mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pihak Reskrim Polres Bima Kabupaten, pelaku mengakui perbuatannya dan AM telah ditetapkan sebagai Tersangka.”Kata Herman.

“Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP. MASDIDIN, SH berdasarkan laporan pengurus KSP mengatakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara terungkap bahwa AM mengakui perbuatannya dan sudah dinyatakan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan." terang Herman.


Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar