Pendeta Syaifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Mabes Polri Kontak FBI


Gerak cepat aparat Kepolisian Republik Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Syaifuddin Ibrahim alias Abraham Moses itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas kasus penghinaan dan penistaan agama.


BidikNews - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Suara.Com Rabu (30/3/2022).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3) lalu.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3).

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), saat melaporkan Pendeta Syaifudin di Mabes Polri

Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama Ichwanuddin Tuankotta mengatakan, pelaporan yang dilakukan merupakan langkah hukum konstitusional dalam hal adanya penodaan agama, karena Indonesia adalah negara hukum.

“Langkah ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin lbrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama,” kata Ichwan dalam siaran persnya.

Menurutnya, dengan semakin banyaknya tindakan penodaan agama yang terjadi di Indonesia, pihaknya menganggap Indonesia sedang darurat penodaan agama.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur'an, karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Dalam tayangan video, Saifuddin meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

Agen FBI, Foto : Ilustrasi BidikNews

"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain, karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial itu.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekaman video itu telah tersebar di berbagai media sosial, seperti Twitter dan Youtube.


Pewarta : Tim BidikNews
Editor : BN-007

0 Komentar