Ilham Yahyu : Mori Hanafi Dilengser Tetapi di Cintai Rakyat Bima Dompu


Setelah dilengserkan dari kursi jabatan wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi mengajukan gugatan terhadap DPP dan DPD Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Mataram atas pemberhentian dirinya. Tetapi Gugatannya itu pun dicabut kembali Mori Hanafi dengan beberapa alasan. Apa kata Pengamat Politik NTB Ilham Yahyu. SH. ?


BidikNews - Mori mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (21/4) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 102/Pdt.G/2022/PN Mtr.

Dalam gugatan terhadap DPP dan DPD Gerindra. Mori menyebutkan beberapa poin gugatannya sebagai berikut:
1.    Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat 1 dan Tergugat 2 Nomor: 04-0126/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 Tertanggal 11 April 2022 dan Surat Nomor :10/i/DPD-GERINDRA/NTB/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 tidak mempunyai kekuatan hukum;
3.    Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum;
4.    Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
5.    Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
6.    Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Persidangan perdana yang sedianya digelar pada 23 Mei 2022 ini urung digelar karena gugatan yang diajukan Mori hanafi di Pengadilan Negeri Mataram itu dicabut kembali karena menganggap surat gugatan belum sempurna.

Bagian Humas Pengadilan Negeri Mataram kepada awak media membenarkan soal pencabutan gugatan itu. “Gugatannya sudah masuk, tapi sudah dicabut kembali pada hari ini (26/4),” kata Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram.

Akhirnya sidang pencabutan gugatan Mori Hanafi berlangsung pada selasa, 26/4/22 yang dipimpin ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin didampingi Hakim Anggota I Ketut Somanasa dan Irlina.

Dalam siding tersebut Hakim mengabulkan permohonan penggugat dan menyatakan perkara Nomor ; 102/Pdt.G/2022/PN.Mtr selesai diperkarakan di Pengadilan Negeri Mataram karena dicabut oleh Penggugat.

Surat permohonan pencabutan gugatan itu dilakukan, karena penggugat menganggap surat gugatan kurang sempurna, sehingga diperlukan perubahan atau perbaikan posisi dan petitum gugatan, Bahwa alat bukti permulaan dan alat bukti pendudkung penggugat belum lengkap dan bahwa gugatan penggugat belum menguraikan dan mencantumkan kerugian moril dan materil.

Ditempat terpisah, Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi mengatakan, surat pemberhentian Mori Hanafi dari jabatan Wakil Ketua DPRD NTB oleh Gerindra sudah dibacakan di sidang paripurna DPRD NTB pada Kamis (21/4).

Adapun jika ada gugatan yang diajukan, maka prosedurnya hanya bersifat administrasi. “Jika nanti ada gugatan, maka Mendagri punya kewenangan untuk menghentikan sementara usulan pergantian itu, sampai ada putusan inkrah,” jelas Mahdi.

Foto : Repro BidikNews

Menanggapi upaya Mori Hanafi mengajukan gugatan terhadap DPP dan DPW Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Mataram, Pengamat Politik NTB, Ilham Yahyu, SH mengatakatn,  Mori Hanafi mengambil langkah hukum yang benar tetapi bisa terganjal karena melawan Eksekutif Partai DPP dan DPW yang memiliki Otoritas lebih mengingat Parpol bersifat Otonom.

Ilham yahyu menilai Mori Hanafi sedang melawan  raksasa apalagi Partai Gerindra itu Partai yang mengedapan Loyalitas Kader. Ia mengibaratkan Partai Gerindra adalah "Partai Semi Militer", tentu sangat berbeda nuansa kasus yang pernah dialami oleh Fahri Hamzah yang menggugat Partai PKS yang notabene Partai Kader dan Tidak Semi Militer,” kata Ilham Yahyu.

Terkait dicabut kembalinya gugatan oleh Mori Hanafi, dianggapnya syah syah saja, karena butuh perbaikan materi gugatan sehingga gugatan dimaksud dapat lebih sempurna.

Jika Gugatan itu dilanjutkan kembali, maka besar peluang tarik ulur waktu pergantian jabatan wakil ketua dapat diperpanjang untuk sementara, sambil menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap ( Incrah ). Ini berarti jabatan wakil ketua DPRD masih dapat dipegang Mori Hanafi. Jadi secara de facto masih bisa dipertahankan.” Kata Ilham Yahyu.

Setelah memperbaiki materi gugatannya, Mori Hanafi dan Penasehat Hukumnya dapat berharap agar Hakim bisa mengedepan Normatif Hukum Murni artinya tidak ada Intervensi Politik Hukum.” Jelas Ilham.

Selain itu, menurut Ilham Yahyu, dibelakng Mori Hanafi, ada kekuatan masyarakat sipil Bima Dompu dan Kota Bima yang diwakilinya untuk Mempresur Eksistensi Partai Gerindra sehingga Pertahanan Politik Hukum DPP dan DPD tidak "Bersih Kukuh" melakukan Perlawanan atas Upaya Perlawanan Hukum Mori Hanafi, sehingga Mori Hanafi bisa memenangkan gugatan pada tingkat Pertama tanpa Banding.” Katanya dengan nada diplomatis.

Namun demikian, kata Ilham yahyu, karena hal ini sudah masuk dalam ranah sengketa hukum tentunya para pihak terutama DPP tergugat 1 dan DPD  tergugat 2 memiliki Ego Sentral dan sulit untuk mengalah. Jadi posisi Mori Hanafi sangat dilematis,” kata Ilham Yahyu.

Tensi Politik yang terjadi yang sedang dialami Mori Hanafi saat ini, kata Ilham Yahyu ibarat satu kaki berada di tepi jurang jika melangkah akan terpeleset jatuh.

Foto : Repro BidikNews

Meski Ilham Yahyu memuji langkah hukum yang diambil Mori Hanafi tepai Ilham yahyu menyarankan agar Mori bisa mengurungkan niatnya untuk menempuh upaya hukum mengingat Mori Masih Muda serta Karir Politik kedepan masih terbilang cemerlang.

“Saya sarankan sebaiknya Bang Mori Hanafi agar Mengurungkan niat untuk menempuh Upaya Hukum mengingat Bung Mori masih sangat muda dan rakyat Bima Dompu masih berharap Bung Mori Hanafi untuk Tampil menjadi Calon DPR RI Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa 2024.” Kata Ilham Yahyu dengan nada yakin.

Meski di Partai Gerindra Bung Mori Hanafi “dibenci” tapi rakyat khususnya Bima Dompu dan Sumbawa masih tetap Mencintai Bung Mori.” tutup Ilham Yahyu.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar