BPKP dan Pemprov NTB Selenggarakan Rakor Pengawasan Intern Keuangan Dan Pembangunan.


Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Dalam Negeri, Kemenparekraf/Baparekraf, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Mei 2022 bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja, Kompleks Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 dengan Tema  “Sinergi Pengawasan atas Percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan Ekonomi di Nusa Tenggara Barat”.

BidikNews - Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri, Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi yang berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk meningkatkan Pertumbuhan Ekonom di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Demikian disampaikan Humas BPKP perwakilan NTB melalui keterangan Persnya.

Rapat Koordinasi /Workshop yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Mei 2022 tersebut dibuka secara resmi oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanullang.

Dalam sambutannya, Salamat Simanullang menyebutkan bahwa belanja pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, belanja pemerintah dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.

Pada kesempatan itu juga Salamat Simanullang menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN dalam forum Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, di Bali pada tanggal 25 Maret 2022 lalu.

Dalam Arahannya Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memeriksa kembali belanja pengadaan barang/jasa pemerintah.

Beberapa poin yang disampaikan presiden untuk mendorong belanja produk dalam negeri yaitu: Jika 40% belanja pemerintah digunakan untuk membeli produk dalam negeri, diprediksi mampu mengerek pertumbuhan ekonomi sebesar 1,7%, Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mempermudah proses penerbitan sertifikat SNI atau persyaratan lainnya bagi UMKM serta mendorong UMKM yang berkualitas untuk masuk dalam e-Katalog.

Menteri Keuangan dan BPKP agar betul-betul mengawasi setiap transaksi yang ada, selain itu kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi pemotongan DAK bagi Pemerintah Daerah yang kurang bersemangat dalam penggunaan produk dalam negeri.

Pada prosesi selanjutnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat, DR. H. Zulkieflimansyah melakukan pengukuhan Kepengurusan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).

Pada kesempatan ini Gubernur NTB, DR. H. Zulkieflimansyah memberikan keynote speech yang secara penuh menyatakan komitmen terhadap dukungan penggunaan P3DN dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.

Gubernur NTB juga memberikan apresiasi terhadap BPKP yang telah mendukung pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan telah mengawal akuntabilitasnya.

Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB tersebut juga mengatakan bahwa di NTB dengan JPS Gemilang memberikan bantuan bukan dengan uang tunai tapi dengan menggunakan produk lokal. NTB juga mendapatkan apresiasi dari BNPB sebagai salah satu provinsi terbaik dalam penanganan Covid terutama dari sisi ekonominya.

Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi (pegang mic) ketika diskusi panel

Sementara itu, sebagai pembuka kegiatan Diskusi Panel, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi memberikan apresiasi kepada BPKP yang telah berkenan menyelenggarakan Rapat Koordinasi ini.

Lalu Gita Ariadi menyampaikan bahwa masyarakat Nusa Tenggara Barat berkesempatan untuk meningkatkan roda perekonomian dengan memaksimalkan penggunaan P3DN dan Produk usaha Mikro Kecil dan Koperasi.

Lalu Gita Ariadi juga mengatakan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri sudah mulai menggunakan Produk Hasil UMKM NTB, yakni ketika Program JPS Gemilang Provinsi NTB. Bahan pokok yang diberikan seperti minyak goreng, ikan asin, termasuk kebutuhan penanganan Covid merupakan produk-produk NTB.”jelasnya.

UMKM bertumbuh signifikan dengan adanya Program JPS, per 31 Desember 2021 data UMKM di Provinsi NTB terdapat 103.284 UKM dengan rincian UKM Mikro 86.922, UKM Kecil 15.119 dan UKM Menengah 1.243.

Sekda NTB juga berpesan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat agar dapat meningkatkan komitmen dan mengawal program P3DN yang dicanangkan oleh Pemerintah.

Bupati/Walikota se NTB turut hadir dalam kegiatan Rakor ini

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak dalam kegiatan ini yang diwakili Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumonggi Siregar, menyampaikan bahwa Kementerian dalam Negeri sangat mendukung program pemerintah salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 050/1108/IJ tanggal 9 Mei 2022, yang diantaranya menyampaikan bahwa akan dilaksanakan monitoring Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pemerintah Daerah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP dengan melibatkan Inspektorat Daerah.

Sinergitas ini, kata Tumonggi Siregar diharapkan dapat mengawal program sampai pada level  pemerintah daerah dan mengetahui adanya permasalahan atau hambatan yang dihadapi oleh masing-masing Pemerintah Daerah terkait percepatan realisasi belanja produk dalam negeri.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Kasatgas V3 Direktorat Korsup Wilayah V, Abdul Haris menyampaikan terkait Risiko Fraud dan Mitigasinya dalam Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan P3DN dan Belanja Produk Dalam Negeri Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.

Selain itu, Abdul Haris juga menyampaikan mengenai upaya-upaya pencegahan korupsi, antara lain menitikberatkan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa, memberi arahan yang jelas dan kuat agar proses pengadaan lebih transparan dan terbuka, melakukan perbaikan regulasi, kelembagaan, dan pelaku pengadaan, serta mendorong proses pengadaan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Sedangkan Inspektur Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Restog Krisna Kusuma menyampaikan mengenai Strategi Pengawasan dalam Mengawal Pembinaan UMKM Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi guna Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Nusa Tenggara Barat.

Adapun pelaksanaan P3DN dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah serta pejabat pengawas internal dan Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Ayat 1 sesuai dengan kewenanangan masing-masing.

Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan P3DN termasuk konsistensi komitmen pengguna Produk Dalam Negeri dan/atau produsen Barang dan/atau penyedia jasa dalam peningkatan P3DN.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB, Ilham Nurhidayat menyampaikan mengenai 3 gambaran umum Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yaitu tujuan, existing condition, dan potensi.

Selain gambaran umum, juga terdapat adanya isu-isu penting terkait P3DN. Terdapat 5 isu yaitu isu supply produk dalam negeri, isu aksesibilitas Produk Dalam Negeri (PDN) terhadap pasar, isu kapasitas pasar, isu kemudahan penggunaan, dan isu kepatuhan P3DN.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB, Ilham Nurhidayat (tengah)

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTB, Ilham Nurhidayat juga menyampaikan atensi atas kondisi P3DN di Provinsi NTB. Adapun atensi-atensi tersebut salah satunya yaitu menetapkan kebijakan dan/atau peraturan untuk mempercepat P3DN dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi sesuai dengan kewenangan Gubernu/Bupati/ Walikota, membentuk tim peningkatan P3DN pada Pemda serta membentuk pengelola e-katalog lokal.

Dijelaskan Ilham Nurhidayat, bahwa BPKP bekerja sama dengan Inspektorat Daerah akan melaksanakan monitoring terkait kebijakan Pemda mengenai P3DN, komitmen pengadaan produk dalam negeri, realisasi belanja produk dalam negeri, serta permasalahan dan hambatan P3DN.

Dalam melakukan pengawasan atas akuntabilitas program P3DN di daerah, kata Ilham Nurhidayat, BPKP akan melakukan pembinaan pengawasan melalui bimtek, pendampingan / asistensi, penyusunan pedoman pengawasan dan penjaminan kualitas hasil pengawasan P3DN yang dilakukan oleh APIP daerah.

Dengan demikian rangkaian acara Rakorwasinkeubangda Tahun 2022 ini merupakan salah satu bentuk real dari BPKP dan APIP Bangga Buatan Indonesia melalui Pengawasan Program P3DN.” Tutup Kepala BPKP Perwakilan NTB Ilham Nurhidayat.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007


0 Komentar