Unit Turjawali Polres Bima Kota Gagalkan Jual Eder 936 Botol Miras Jenis Moke


BidikNews
- Upaya aparat Kepolisian Bima Kota memberantas peredaran minuman keras dan lainnya kian gencar. Hal tersebut terungkap setelah Unit Turjawali Polres Boma Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis Moke di wilayah hukmnya.

Sedikitnya 936 botol miras tradisional jenis Moke, berhasil disita dan digagalkan Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Selasa (10/5/22).

Diungkapkan Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Ratusan botol Moke siap edar itu, disita Unit Turjawali, Selasa siang di sekitar wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Ratusan miras tradisional yang masih terkemas dalam kardus itu, kata AKP Sirajuddin, berhasil digagalkan jual edarnya, Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada miras yang siap jual.

“Barang bukti miras jenis Moke, kata Kasat Samapta AKP Sirajuddin telah diamankan di Mapolres Bima Kota yang akan dimusnahkan pada saatnya nanti,” katanya.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor  : BN-007


0 Komentar