Masjid di Klaten Jawa Tengah Alih Fungsi Jadi Dapur SPPG MBG Viral di Medsos

Masjid di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beralih fungsi menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG
Sebuah bangunan masjid di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beralih fungsi menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BidikNews,Klaten- Sebuah bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, menjadi perhatian setelah dialihfungsikan menjadi dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bangunan tersebut disebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah berjalan di wilayah tersebut. 

Perubahan fungsi bangunan itu kemudian memunculkan beragam tanggapan masyarakat karena sebelumnya tempat tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah. Bangunan yang berada di kawasan pondok pesantren tersebut diketahui juga pernah digunakan oleh warga sekitar untuk melaksanakan salat berjamaah. 

Status Tanah dan Bangunan Milik Yayasan Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai SPPG tersebut bukan termasuk aset milik Pemerintah Desa Karanganom. 

Menurutnya, kepemilikan tanah beserta bangunan berada di bawah yayasan yang mengelola pondok pesantren di kawasan tersebut. 

Karena status kepemilikannya berada pada yayasan, pemerintah desa menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan ataupun menentukan pemanfaatan bangunan tersebut.

“Itu milik yayasan, jadi kita dari desa tidak punya kewenangan untuk memberikan persetujuan,” jelas Aziz, Selasa (1/9/2026). 

Aziz mengatakan pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada pihak yayasan mengenai rencana perubahan fungsi bangunan tersebut. Namun, masukan dari pemerintah desa tersebut tidak mengubah keputusan yayasan untuk memanfaatkan bangunan sebagai fasilitas SPPG. 

“Desa memilih menghormati keputusan pihak yang memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut. Karena itu milik yayasan, jadi kita tidak bisa melakukan intervensi,” ujar Aziz. 

Sementara itu, Sekretaris Desa Karanganom, Tri Mulyanto, mengatakan operasional SPPG yang berada di bangunan tersebut masih tergolong baru. "Belum lama (operasinya), itu milik yayasan," ujarnya seperti dilansir dari Kilas Klaten,com, Rabu (02/8/2026). 

Tri Mulyanto menjelaskan bahwa bangunan tersebut sejak awal memang berada dalam lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan agama di pondok pesantren. 

"Peruntukannya dari awal pendiriannya untuk tempat kegiatan anak-anak pondok," jelasnya. Warga Soroti Perubahan Fungsi Tempat Ibadah Selain dimanfaatkan untuk aktivitas pendidikan agama, bangunan tersebut juga diketahui pernah digunakan masyarakat sekitar sebagai tempat melaksanakan ibadah sehari-hari. 

Kondisi tersebut membuat perubahan fungsi bangunan menjadi fasilitas SPPG kemudian mendapat perhatian dari sebagian warga setempat. Sejumlah warga menyebut peralihan fungsi bangunan berdampak terhadap akses mereka untuk menggunakan tempat tersebut sebagai sarana ibadah. 

“Sejak 2025 bangunan tersebut sudah tidak lagi digunakan warga untuk salat berjamaah karena dimanfaatkan sebagai kantor dan dapur SPPG,” ungkap Mujiono. 

Tri menyebut pihak pemerintah desa melalui Kepala Desa Karanganom juga telah memberikan masukan terkait perubahan penggunaan bangunan tersebut. Masukan itu disampaikan karena bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai tempat ibadah kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional SPPG. 

"Karena Pak Kepala Desa juga, kalau ini dituakan. Memberi masukan, kok masjid diubah," ucapnya. Meski demikian, Tri kembali menegaskan bahwa keputusan pemanfaatan bangunan tersebut berada pada pihak yayasan karena tanah dan bangunan bukan merupakan aset pemerintah desa. 

"Kembali lagi, itu punya yayasan. Itu kalau punya desa, punya warga, otomatis diperingatkan," kata Tri. Perubahan fungsi bangunan tersebut hingga kini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena sebelumnya terdapat aktivitas ibadah yang dilakukan oleh warga sekitar. 

Sorotan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan perubahan penggunaan bangunan, tetapi juga menyangkut status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. 

Selain itu, persoalan tersebut turut memunculkan pembahasan mengenai aspek hukum dan keagamaan dalam pemanfaatan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat ibadah. 

Di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, keberadaan fasilitas SPPG di bangunan tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap penggunaan fasilitas yang sebelumnya memiliki fungsi berbeda.

Pewarta: TIM


0 Komentar