Kerap Jadi Temuan BPK, Kemelut Aset Dua Pemda di Bima Berakhir

Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, dan Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi. Foto : Repro BidikNews

Setelah mencapai kata sepakat, akhirnya Pemkab Bima menyerahkan sebanyak 280 Aset ke Pemkot Bima, sekaligus menjawab isu yang selama ini berhembus bahwa aset milik Pemkab yang harus diserahkan ke Pemkot Bima sebanyak 391 itu dinyatakan tidak valid.


BidikNews - Sejarah panjang tarik ulur soal penyerahan asset milik pemkab Bima ke pemkab Kota Bima tersebut setelah dinanti sekian tahun itu kini berkahir pada Senin (20/6/2022). Berkahirnya kemelut soal asset di dua daerah itu ditandai dengan pertemuan Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima di gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.  

Pertemuan tersebut, merupakan rapat fasilitasi penyelesaian aset, personil, pembiayaan, sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D) Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah kota Bima.

Rapat penyelesaian aset tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalillah didampingi Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvi. Hadir  Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, serta Wakil Bupati H Dahlan M Noer.

Ketika Penanda tanganan Penyerahan aset di Pemprov NTB

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi, beserta unsur Wakil Ketua dan ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ketua DPRD Kota Bima Alvian Indrawan, Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim,  Kasi Datun Kejati NTB, Sekda Kabupaten Bima HM Taufik HAK, Sekda Kota Bima H Muhtar Landa bersama Inspektur Kabupaten Bima dan Inspektur Kota Bima.

Momentum penyerahan barang milik daerah pemerintah kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima tersebut menjadi momen penting yang menandakan kerjasama dan silaturahmi yang baik diantara kedua pemerintahan yakni Kabupaten Bima dengan Kota Bima, serta memberikan kesan tersendiri bagi Pemerintah kabupaten Bima dibawah kepemimpinan HJ. Indah Damayanti Putri serta Pemerintah Kota Bima dalam kendali Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dimana setelah sekian lama menunggu, yang akhirnya terwujud.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin menyampaikan, sesuai berita acara yang ditanda tangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi, para pihak sepakat, Barang Milik Daerah (BMD) yang diserahkan sebanyak 280 unit. Jumlah tersebut terdiri aset Badan Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan.

Selanjutnya kata Suryadin, sesuai ketentuan Pasal 3 kesepakatan tersebut, masih akan ada evaluasi dan verifikasi yang dilakukan secara bersama oleh dua pihak.  Evaluasi dan verifikasi tersebut dilakukan  pada BMD  yang masih memerlukan penjelasan dan penyelesaian. Baik yang menyangkut fisik barang, nilai hasil rekonsiliasi dan aspek administrasi.

Bupati Bima dan Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin. Foto : Repro BidikNews

"Teknisnya nanti akan dievaluasi dan diverifikasi secara bersama oleh para pihak. Yang kemudian akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku" kata Suryadin.

Persoalan serah terima aset antara Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima ini, menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tarik ulur penyerahan aset ini selalu menjadi temuan setiap tahunnya oleh BPK dan berpotensi merugikan negara.

KPK pun menjadi penengah dan meminta Pemerintah Provinsi NTB, langsung memfasilitasi serah terima aset dari Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) antara Pemerintah Kabupaten dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rapat koordinasi (rakor) pada Senin (30/5/2022) tersebut melibatkan para pihak serta Kementerian Dalam Negeri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menilai kedua pemda tidak tertib dan tidak serius melakukan upaya pengamanan aset. Sehingga KPK minta Pemkot dan Pemkab Bima serius tuntaskan masalah aset P3D di dua Pemda itu.

"Perlu diingat aset P3D ini bukan aset pribadi, selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku," kata Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Yudhiawan Wibisono dalam keterangan, Senin (30/5/2022).

KPK berharap rakor penyelesaian lanjutan antara kedua pemda, pemprov NTB, dan Kemendagri dapat mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab kepada Pemkot Bima.

Hal itu sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di NTB dan peraturan perundangan lain yang berlaku demi menghindari potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kenapa KPK hadir di tengah-tengah permasalahan ini, karena KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal manajemen aset.” Tegas Yudhiawan Wibisono.

KPK sudah memfasilitasi penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bima pada November 2020, lalu. BMD itu berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota Bima.  Rekonsiliasi Nomor 032/575/07.3/2020 dan Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020 antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima itu dilakukan di aula Kantor Wali Kota Bima.

Walikota Bima dan Bupati Bima ketika di KPK

Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan aset yang signifikan. KPK menilai Pemkot Bima dan Pemkab Bima tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian Aset P3D yang telah dituangkan dalam Berita Acara tersebut.

KPK juga menilai kedua pemda tidak tertib dan tidak serius dalam melakukan upaya penertiban dan pengamanan aset mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, dan pemasangan tanda batas. Hal tersebut membuat peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

KPK mengaku akan terus memastikan dan memonitor perkembangan penyerahan aset P3D ini. Lembaga antirasuah itu juga berharap Kemendagri maupun Pemprov NTB memfasilitasi dan mengawasi seluruh proses serah terima aset P3D sampai tuntas.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007

0 Komentar