Dua Bulan Bebas dari Penjara, "Pemuja" Narkoba ini Kembali Ditangkap Aparat


BidikNews
– Baru dua bulan bebas dari hukuman, pria ini kembali berurusan dengan hukum. Pria dengan inisial JP (33) ini ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (25/5/2022) di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram akibat kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.

Kepada Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa SIK MH saat konfrensi pers di depan ruangan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Selasa (26/7/2022) bersama Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH, JP mengaku dirinya adalah Residivis kakap yang berkali kali dipenjara.

“Saya sudah pernah masuk bui sebanyak dua kali pak,” tutur JP kepada Kapolresta dan awak media.

JP menceritakan, pada tahun 2015, dirinya dipenjara selama satu tahun tiga bulan, akibat kedapatan membawa Sabu seberat satu gram. Kemudian tahun 2017 Pria ini dijebloskan lagi ke penjara dengan masa hukuman penjara selama 7 tahun akibat kedapatan membawa Sabu seberat empat gram.

Setelah 7 tahun menjalani hukuman, akhirnya dia pun bebas. Baru dua bulan sejak Mei 2022 menghirup udara bebas JP kembali berulah, ia kembali tertangkap dengan kasus yang sama, yakni Sabu.

Bahkan tangkapan kali ini JP membawa Barang Bukti (BB) yang lebih berat dari dua kasus terdahulunya, yakni 6,68 gram. JP pun memiliki alasan tersendiri mengapa tetap berkerja sebagai pengedar Sabu.

“Untungnya lumayan pak. Satu kali transaksi saya bisa untung dua ratus ribuan, Selain bisa mendapatkan untung, saya juga dapat menggunakan barang haram tersebut dengan mudah. Keuntungan hasil penjualan tadi saya gunakan untuk beli sabu dan konsumsi sendiri. Tapi tetap jual bila ada yang mau beli agar bisa konsumsi terus,” ” Ujar JP kepada Kapolres Mataram.


Adapun pengakuan JP yang mengatakan ia memiliki konsumen langganan. “Ada dua orang yang biasa beli. Mereka teman saya dan berkerja sebagai swasta,” ungkap JP.

Atas pengakuan JP tersebut, Kombes Pol Mustofa pun mengatakan bahwa hukuman yang didapat oleh JP akan semakin berat. “Kita sudah dengar sendiri bahwa dari satu tahun tiga bulan menjadi tujuh tahun. Apa lagi BB nya sekarang lebih banyak, sudah pasti akan semakin berat,” tuturnya.

Selain itu, Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa pihak Kepolisian masih mendalami dan mengejar dalang dibalik barang haram yang dijualkan oleh JP. “Kita masih dalami bagaimana cara dia membeli. Karena menangkap bandar itu tidak mudah,” tutur Kapolresta.

Kapolresta pun menjelaskan, sulitnya menangkap bandar akibat keterlibatan kurir maupun trik penjualan ‘beli putus’.

Kombes Pol Mustofa menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada JP adalah Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan maksimal hukman 20 tahun penjara.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor  : BN-007

0 Komentar