Buntut Kepala LP Kelas IIB Dompu Tak Diijnkan Ikut Acara Peringatan HUT RI ke 77, Kasat PolPP Minta Ma`af


BidikNews,Dompu
– Kejadian tidak diijinkannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu untuk mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 pada rabu, 17 Agustus 2022 di lapangan Beringin Pemerintah Kabupaten Dompu oleh Satuan Polisi pamong Praja (SatPolPP) Dompu nampaknya menyisakan rasa kecewa yang sangat mendalam bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Dompu, H. A. Halik, S. Sos.  Peristiwa yang memilukan sekaligus memalukan itu mendapat rekasi keras dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Layli.

Reaksi keras Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Layli tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI, Drs, Indra Sofyan, M.Si. Dikatakannya, Kepala LP Kelas II B yang ada di Dompu merupakan pejabat yang mewakili Menteri Hukum dan HAM RI yang ada di daerah. Bukan saja Menteri Hukum dan HAM RI yang bereaksi atas sikap anggota SatPolPP Dompu itu tetapi seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI merasa kecewa dengan peristiwa itu.

Sepanjag sejarah baru kali ini seorang Kepala Lembaga Pemesyarakatn selaku Pejabat yang mewakili Menteri Hukum dan HAM di daerah tidak diijinkan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI.” Sesal Indra Sofyan.

Dikatakannya, Aparat satPolpP dompu harus faham tentang suasana, kapan harus bersikap tegas. Dalam suasana Peringatan HUT RI seperti sekarang ini tidak harus bersikap seperti itu.

Kasubdit Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Kamtib Dirjen Pemasyarakatan RI, Indra Sofyan mengingatkan agar sikap seperti ini tidak boleh terulang kembali, bukan saja di Dompu NTB tetapi diseluruh bumi pertiwi peristiwa semacam ini jangan lagi terjadi,” tegasnya.

Kasubdit Indra Sofyan juga menegaskan bahwa Kepala LP Kelas II B di Dompu NTB merupakan pejabat yang mewakili Menteri HUkum dan HAM yang ada di daerah.” Katanya.

Selain itu, Tokoh Muda dan tokoh Politik Dompu, Ilham Yahyu, S.Pd. SH juga turut menyesalkan sikap Sat PolPP Dompu yang tidak mengijinkan Kepala LP Kelas II B Dompu untuk mengikuti Upacara HUT RI ke 77 di lapangan beringin Pemkab Dompu tersebut.

Dikatakannya, Anggota SatPolPP harus mampu membedakan peristiwa dan suasana yang terjadi. Sikap tegas dengan tidak mengijinkan Kepala LP Kelas II B dompu untuk masuk mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 77 di lapangan pemkab Dompu itu merupakan sebuah sikap yang keliru dan bahkan salah. Sikap seperti itu boleh dilakukan jika ada peristiwa yang dianggap mengancam keamanan daerah dan rakyat seperti masa aksi demo mau menerobos masuk pintu gerbang Kantor pemerintah dengan cara anarkis. Bukannya menolak Kepala Kantor seperti yang dialami Kepala LP Kelas II B Dompu,” kata Ilham Yahyu dengan nada kesal.

Hal senada diungkapkan Tokoh Masyarakat Dompu lainnya. Adalah M. Saleh Zakaria yang kini menjadi Pengurus DPP salah satu Partai Politik baru itu megatakan, sikap SatPolPP dompu tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Bupati Dompu H.Kader Jaelani.

Tidak mengijinkan masuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Dompu untuk mengikuti acara HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Lapangan Beringin Pemkab Dompu pada Rabu, 17 Agustus 2022 ini dinilainya sebagai bentuk arogansi birokrasi Institusi satPol PP Dompu,” kata M.Saleh.

Selain itu saleh juga menuding Kepala SatPolPP Dompu juga belum maksimal memberikan arahan bagaimana SOP yang harus dilakukan anggotanya disaat acara kenegaraan seperti ini.” Ujar Saleh.

Saleh juga mengingatkan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Dompu merupakan salah satu dari sederet panjang kepala-kepala LP se Indonesia selaku wakil Kementerian Hukum dan HAM yang ada di daerah, karena itu SatPolPP dompu jangan bertindak keliru untuk menerapkan perintah pimpinan, apalagi di hari bersejarah memperingati 77 tahun kemerdekaan bangsa Indonesia tercinta,” katanya.

Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Kepala Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Dompu, H. A. Halik, S. Sos, mengaku kecewa karena tidak bisa mengikuti Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 bersama Bupati dan unsur Muspida Dompu lainnya pada Rabu, 17 Agustus 2022 di Lapangan Beringin Pemda Dompu.

Kekecewaan Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Mataram (27 Desember 2019) dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba Bima (18 September 2015) tersebut sangat beralasan karena dirinya bersama rombongan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu tidak diperkenankan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Dompu untuk masuk ke lokasi pelaksanaan detik-detik HUT RI ke 77 tersebut.

Dalam keterangannya didepan awak media, Kalapas Kelas II B Dompu, H. A. Halik, S. Sos, mengaku kecewa karena tidak diijinkan masuk di lapangan upacara lantaran pintu gerbang lapangan beringin tempat lokasi upacara HUT RI ke 77 ditutup.

H. A. Halik, S. Sos juga menceritakan peristiwa yang dialaminya. Kepada wartawan ia mengungkapkan, bahwa dirinya tidak sengaja telat datang dilokasi upacara, karena sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu dilaksakana upacara peringatan HUT RI bersama warga Binaan, dan yang menjadi inspektur upacara adalah Bupati Dompu, H. A. Kader Jaelani.

Selanjutkan kata H.Abdul Khlaik usai penyerahanan remisi dirinya bersama rombongan LP mengikuti Bupati untuk menuju lapangan beringin tempat  upacara Hut RIberlangsung, tapi karena mobil saya agak telat sekitar 2 menit dari mobil Bupati sehingga dirinya bersama rombongan tidak diperkenankan masuk”, jelas H. A. Halik.

Karena tak diperkenankan masuk ke lokasi acara dengan rasa kecewa, Kalapas atas tidak diijinkan masuk, membuat Kalapas dan rombongan berbalik arah dan kembali ke kantornya.

Kepada wartawan H.A.Halik mengatakan mobil dinas Lapas Dompu yang ditumpanginya memiliki Sirine sebagai isyarat bahwa rombongan LP Dompu juga sebagai peserta upacara tetapi oleh penjaga pintu yang didominasi oleh Pol PP tetap melarangnya masuk.

Dengan kejadian itu Kepala LP Dompu, H. A. Halik menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati atas ketidakhadirannya mengikuti upacara bendera di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022 ini.

“Secara pribadi dan institusi saya menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati dan pemerintah daerah dompu karena tidak dapat mengikuti acara peringatan HUT RI ke 77 pada Rabu, 17 Agustus 2022 di Lapangan beringin Pemkab Dompu”, tutur H. A. Halik.


Sementara itu, Kepala Satuan PolPP pemkab Dompu ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut menjelaskan, membenarkan pihaknya melaksanakan tugas pada acara HUT Kemerdekaan RI ke 77 di halaman kantor Bupati Dompu dengan menurunkan satu peleton anggota sekaligus ditugaskan untuk menjaga jalannya peringatan detik-detik HUT Proklamasi itu berjalan khidmat.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) kabupaten Dompu, Sukardin HS, S.Sos mengatakan terkait tidak diijinkannya Kepala LP Dompu beserta rombongan saat peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI berlangsung itu berdasarkan perintah Bupati. Hal itu dilakukan guna menjaga jalannya upacara berlangsung khidmat.” Jelasnya.

Dijelaskan Sukardin HS, S.Sos, tak sedikitpun ada niat yang tidak baik dari anggota SatPolPP Dompu untuk tidak mengijinkan pejabat atau siapaun mengikuti upacara HUT Kermerdekaan RI tersebut apalagi beliau Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi karena perintah Bupati seperti itu anggota SatPolPP harus melaksanakannya, disaat detik-detik peringatan HUT RI tersebut berlangsung,” kata  Sukardin.

Meski demikian Atas Satuan PolPP dan Pemerintah kabupaten Dompu Sukardin HS, S.Sos meminta maaf jika kejadian itu telah membuat kecewa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Dompuy atau Pejabat yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM yang ada di daerah Dompu.

“Saya beserta seluruh anggota SatPolPP Dompu dan Pemerintah Dompu memohon maaf kepada Kepala Lembaga Pemasyarakat Dompu beserta rombongan dan seluruh jajarannya atas peristiwa yang tak diinginkan bersama itu,” tutur Sukardin dengan nada datar.

Sumber SatPolPP lainnya, kepada BidikNews mengungkapkan, Anggota SatPolPP yang ditugaskan pada acara memperingati detik-detik HUT Kemerdekaan RI ke 77 pada Rabu, 17 Agustus 2022 memang mendapatkan perintah dari Bupati dan Sekda Dompu bahwa disaat acara Memperingati HUT detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI tersebut harus diperketat, siapa pun yang mau masuk di pintu bagian selatan tidak diperbolehkan, tetapi pada pintu bagian depan tetap dibuka,” kata sumber tersebut.

Pada prinsipnya kata sumber tersebut bahwa, seluruh anggota SatPolPP dompu yang ditugaskan pada berbagai kegiatan pemerintah kabupaten dompu tentunya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan serta pimpinan.

Aparat SatPolPP yang ditugaskan itu akan mendapat teguran dari atasan jika melanggar perintah. Jadinya “simalakama” juga buat anggota SatPolPP. Meski demikian Ia berharap agar kejadian ini tidak perlu dibesar-besarkan. “ kata sumber tersebut.

Pewarta : Tim BidikNews
Editor    : BN-007



0 Komentar