BidikNews,Mataram - 90 unit Hp yang di ambil sekaligus serta puluhan uang tunai yang di gasak di beberapa tempat, seorang pelaku yang merupakan Residivis Curanmor akhirnya diamankan Aparat Kepolisian Resort Kota Mataram Polda NTB
Hal itu diungkapkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK. M.H., dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, pada Senin (19/09/22).
Hadir dampingi Kapolresta Mataram yaitu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo.
"Pelaku ini merupakan Residivis 2018 lalu, ia ditahan 1,8 bulan akibat kasus Curanmor dan kali ini melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku bernama B, Pria 24 tahun asal Jempong, Kecamatan Sekarbela kota Mataram ini ditangkap berdasarkan 6 laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram.
Maka, atas hasil penyelidikan tim opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram pelaku ahirnya berhasil ditangkap dirumahnya dan selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram.
Dalam keterangan persnya, Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK. M.H menjelaskan, awalnya pelaku B berusaha kabur dan bahkan mencoba melawan Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, dengan menghadiahi timah panaspada bagian kaki,"
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku diantaranya yaitu melakukan pencurian di Kana Cell dengan mengambil 90 unit Hp (baru dan rusak) kemudian dijualkan ke temannya dan mendapat bagian 8 juta. Kemudian melakukan pencurian disalah satu Apotik dengan mengambil uang 11 juta rupiah, kemudian di salah satu Pegadaian mengambil beberapa emas dan uang tunai 9 juta rupiah.
"Itu sementara yang diakui oleh pelaku, dan setiap bereaksi pelaku selalu menggunakan karung sebagai wadah membawa hasil curiannya," terang Kapolresta Mataram.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 unit Hp, dan satu buah laptop.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pewarta: Tim BidikNews.
0 Komentar