Dalami Dugaan Korupsi Dana Bencana, KPK "Sisir" Kontraktor dan Pejabat di Kota Bima

Foto : Repro BidikNews

BidikNews,Kota Bima - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak dua pejabat telah diperiksa KPK yakni Kadis PUPR Kota Bima dan Kepala BPBD Kota Bima. 

Pemanggilan dua orang pejabat tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Kota Bima pada tahun 2017 lalu yang saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Kota Bima Muhtar Landa kepada wartawan. Dijelaskan Sekda, pemeriksaan dua kepala dinas itu bukan diperiksa sebagai saksi melainkan dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap penyelidikan kasus yang sedang berjalan. “jelas Muhtar Landa. 

Dokumen tersebut diduga terkait dengan dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi 2017. Muhtar enggan menjelaskan lebih detail mengenai dokumen apa saja yang diminta KPK. Namun, kata dia, tidak semua dokumen terkait penggunaan dana Rp 166 miliar itu diserahkan. 

"Dokumen yang dikirim ke KPK berkaitan dengan belanja modal, kecuali untuk rumah relokasi yang Rp 102 miliar tidak diberikan karena dikerjakan oleh Pokmas," kata Muhtar. 

Selain memeriksa dua pejabat lingkup Pemkot Bima, KPK juga telah memanggil tiga kontraktor pelaksana selaku pemenang tender. Ketiga kontraktor yang dipanggil lembaga anti rasuah itu masing-masing inisial W, J dan IK. 

Menanggapi pemeriksaan dua pejabat penting pemkota Bima, Walikota Bima H.Muhammad Lutfi kepada wartawan mengaku, penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi yang digulirkan sejak 2017 sudah berjalan sesuai prosedur. 

Ia menjelaskan tak ada pejabat Pemkot Bima yang terlibat lebih jauh dalam pelaksaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir senilai Rp 166 miliar seperti yang dilaporkan. 

Kepada wartawan Walikota Bima menyebutkan bahwa Pemkot Bima tidak pernah menikmati sepersen pun dari dana rehab rekon itu. Ini murni swakelola oleh kelompok masyarakat serta dikerjakan oleh pihak ketiga," kata. 

Foto : Repro BidikNews

Lutfi juga menjelaskan, bantuan hibah tersebut diberikan berdasarkan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) pascabanjir yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima kepada BNPB dan Menteri Keuangan RI. Anggaran  itu menurut Walikota Bima digunakan untuk penanggulangan masyarakat yang terdampak banjir pada akhir Desember 2016.

Ditempat terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol  (Purn) Firli Bahuri, menegaskan dalam penanganan kasus/perkara pihaknya tidak melakukan rekayasa.

KPK tidak akan pernah merekayasa perkara. Alasannya, setiap perkara yang ditangani akan diuji melalui proses yang ketat.  Terhadap satu perkara, ujarnya, diuji melalui proses  yang berlapis. Jika satu perkara naik tahap penyelidikan diuji oleh penyidik. Naik pada proses penyidikan diuji oleh penuntut umum. Setelah itu, jika perkara itu naik pada proses dakwaan akan diuji oleh pimpinan.

Penegasan ketua KPK tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker pada Bimbingan Teknis Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat dalam mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-nilai Antikorupsi pada Kamis, 6 Oktober 2022 di Mataram.

Pewarta : Dae Ompu


0 Komentar