Terkait Pemotongan Dana kapitasi, 10 Kepala Puskesmas Kota Mataram Diperiksa

 Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa. dan Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Kota Mataram. Foto : Repro BidikNews.

Korupsi adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

BidikNews, Mataram – Menyusul ditetapkannya salah satu Kepala Puskesmas dan Bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kapitasi maka, aparat kepolisian Resort Mataram mengagendakan pemeriksaan kepada 10 Kepala Pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan pemotongan dana kapitasi. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa saat dihubungi wartawan pada Selasa (18/10/2022) di Mapolres Mataram.

Pemeriksaan 10 kepala Puskesman tersebut kata Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa berkaitan dengan adanya dugaan pemotongan dana kapitasi di 10 puskesmas di Kota Mataram yang berasal dari kesepakatan bersama.

Pemotongan dana kapitasi tersebut, lanjut Kadek Adi, terungkap dari pengakuan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH, yang kini menjadi salah seorang tersangka di kasus pemotongan dana kapitasi Puskesmas Babakan Periode 2017-2019.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, Meski agenda pemeriksaan kepada 10 Kepala Puskesmas masih bersifat klarifikasi dan tahap pengumpulan data terkait dengan pengakuan tersangka RH sehingga menjadi alasan sekaligus pintu masuk untuk mengusut pemotongan dana kapitasi di 10 puskesmas di Kota Mataram. 

“Pemeriksaan ini sifatnya masih klarifikasi dan pengumpulan data dan keterangan terkait pengakuan tersangka RH di Puskesmas Babakan." Katanya menjelaskan

Dijelaskan Kompol Kadek Adi Budi Astawa, bahwa alat bukti yang menjadikan RH bersama mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY sebagai tersangka itu akan menjadi alasan kuat Satreskrim Polres Mataram dalam mengusut kasus dugaan pemotongan dana Kapitasi di 10 puskesmas.

Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, Bukti dokumen yang disita dari kasus RH dan WY akan diperiksa lagi, karena itu bagian dari pengembangan di 10 puskesmas se Kota Mataram.

Sedangkan kasus korupsi yang menetapkan RH dan WY sebagai tersangka pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas dari Jaksa,” tutup Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Pewarta : Tim Bidiknews


0 Komentar