Kapolres Bima Kota Pimpin Pengungkapan Jaringan Penjahat Narkotika, 1 Kg Lebih Sabu Diamankan

 

Satu lagi keberhasilan Spektakuler yang ditorehkan Jajaran Polres Bima Kota. Kali ini Kapolres AKBP Rohadi Pimpin langsung pengungkapan jaringan penjahat Narkotika jenis sabu itu. 1 Kilogram lebih berhasil diamankan dan pelakunya digelandang ke Tahanan Mapolres.
 

BidikNews, Kota Bima –Pengungkapan keberadaan jaringan penjahat narkotika di wilayah hukum Kota Bima itu  dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi didampingi Wakapolres Kompol Mujahiddin beserta jajaran Satresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam operasi pengungkapan itu sejumlah barang bukti dan pelaku diamankan dan digelandang ke Mapolres Bima Kota.

Pengungkapan yang terbilang spektakuler oleh Kapolres Bima Kota dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba itu dilakukan pada pada Minggu (13/11/22) sore sekitar pukul 16.00.

Dalam operasi pengungkapan yang berlangsung di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima itu Kapolres AKBP Rohadi beserta tim Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Taufanrahman  berhasil menggagalkan jual edar narkotika jenis Sabu seberat 1,063 kilogram lebih sekaligus mengamankan pelaku warga Penatoi yang berinisial MI alias GM.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, dalam keterangan persnya pada Senin (14/1122) menjelaskan, peristiwa pengungkapan itu disertai dengan penggeledahan dan disejumlah ruangan dan kamar pelaku IM alias GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

“Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan.” Ungkap Rohadi.

Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.”beber Rohadi 

Selanjutnya, barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.” Terang Rohadi.

Menariknya, kata Rohadi, saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.


Tidak itu saja, Tim yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin tersebut, melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Pada TKP kedua hasil pengembangan itu, kata AKBP Rohadi, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, sebagai sitaan diatas. Selain GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore kemarin. 

Diakhir keterangan persnya Kapolres Bima Kota, mengaku masih mendalami dan menginterogasi par pelaku, sebagaimana proses hukum yang diamanatkan.

Terduga akan dikenakan pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

"Karena ancaman diatas lima tahun, terduga langsung ditahan,"tutupnya, seraya memastikan akan terus berjuang dan bergerak melawan serta memerangi narkoba dalam jenis apapun.

Pewarta : Tim BidikNews


0 Komentar