Komplotan Pencuri di Ringkus Aparat Polsek Dompu


BidikNews, Dompu,
NTB - Gerak cepat Timsus Macan Polsek Dompu, melakukan Pengungkapan Kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi di Rumah EU, warga Lingkungan Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Jum'at (9/12/2022) sekira pukul 15.00 Wita.

Adapun terduga pelaku masing-masing, AF (17) remaja asal Lingkungan Sambitangga, Kandai Satu, bersama rekan-rekannya inisial DI, IY, TO, AA, SA, yang mana semua aksi para pelaku tersebut diakomodir oleh terduga pelaku berinisial CA.

Terkait kronologis kejadian, Kapolsek Dompu, Ipda Arif Syarifuddin, SH., dalam keterangannya membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang menyebabkan raibnya barang berharga milik korban.

"Penangkapan diduga Pelaku dilakukan di gang Lingkungan Sambitangga, tepatnya di RT. 09 RW. 05 Kelurahan Kandai Satu," ungkap Kapolsek.

Di saat yang sama, Kapolsek juga menguak beberapa barang bukti yang berhasil disita dan diamankan dari para pelaku antara lain, Mesin air Sanyo Merk. SHIMIZU, dan barang Bukti tersebut di jual, Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) pada MN, warta Lingkungan Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu.

"Bahwa Pelaku AF juga sempat mengambil Mesin pemotong atau Gerinda Merk Modern, di rumah Korban lain, inisiatif JH lalu dijual dengan harga Rp. 150.000 warga Lingkungan Karijawa," lanjut Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, Penangkapan Pelaku Pencurian tersebut, berkat Informasi Masyarakat dan untuk Pelaku yang lain masih dilakukan Pengejaran oleh tim Sus macan Polsek Kota.


"Perlu dilakukan tindakan tegas untuk para pelaku pencurian karna maraknya kasus pencurian akhir - akhir ini, sehingga dapat memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan," imbuh Kapolsek tegas.

Kini, tambah Kapolsek, AF beserta barang Bukti Mesin Sanyo Merk. Shimizu, telah diamankan di Mako Polsek Dompu, untuk di lakukan Proses lebih lanjut.

"Sementara ini pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran," tutup Kapolsek.

Pewarta : Iwan Westom

0 Komentar