Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB didampingi pula Wakil Dirreskrimum Polda NTB,saat Konferensi pers Senin (16/01/2023).
Bidiknews,Mataram, NTB - Pelaku utama pada kasus Curas yang terjadi di dua TKP yakni Wilayah Pringgarata dan Jonggat Lombok tengah pada awal November 2022 dan awal Desember 2022 yang ditetapkan DPO sejak pengungkapan kasus Curas pada 3 Desember 2022 lalu dengan inisial A (55) warga Sukadana, kecamatan Pujut, Lombok Tengah berhasil diamankan tim ops Ditreskrimum Polda NTB pada 30 Desember 2022.
Palaku A ditetapkan sebagai Pelaku Utama dalam dua peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut setelah dua pelaku lainnya (N dan M) berhasil di tangkap pada 3 Desember 2022 sementara A kabur kemudian dinyatakan DPO.
Demikian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK saat Konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB didampingi pula Wakil Dirreskrimum Polda NTB, Senin (16/01/2023).
Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Ditreskrimum Polda NTB tersebut, Kabid Humas mengungkapkan, pada saat penangkapan A (DPO) di kediamannya di Desa Bajak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Sesuai dasar penangkapan yaitu dua Laporan Polisi tertanggal 12 November dan 1 Desember 2022 dimana dua rekan lainnya yang turut serta dalam peristiwa Curas tersebut (N dan M) telah berhasil ditangkap pada awal Desember 2023.
Kedua Laporan Polisi tersebut dilaporkan oleh Korban Bernama Ali M dan Izhar masing-masing beralamat di wilayah Kecamatan Pringgarata dan Kecamatan Jonggat yang merupakan TKP.
Sementara BB yang telah diamankan satu unit SPM, satu buah pisau 60 cm yang digunakan untuk menakut-nakuti korban saat menjalankan aksi pencurian bersama kedua rekannya. "Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan Pengakuan pelaku hasil dari pencurian tersebut digunakan untuk bayar utang, serta poya-poya.
Kombes Pol Teddy Rustiawan menyebutkan bahwa DPO (A) Ini adalah otak dari peristiwa pencurian di dua TKP sesuai laporan Polisi tersebut. Tersangka ini yang mengatur bagaimana strategi melakukan pencurian tersebut termasuk pembagian hasil dari apa yang diperoleh dimana pelaku ini mendapat bagian paling besar.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang hasil pencurian berupa perhiasan emas telah dijual di wilayah Lombok Tengah kemudian uangnya telah habis di bagi dan dipergunakan untuk keperluan lain.
Teddy Rustiawan juga menjelaskan, penyidik Polda NTB masih melakukan pengembangan kemana emas-emas tersebut dijual.
"Sesuai hasil olah TKP sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa dari aksi yang dilakukan pelaku, senjata yang dibawa pelaku hanya untuk menakuti korban agar korban mau menyerahkan barang-barang yang diinginkan pelaku,"tutupnya.
Pewarta: Tim BidikNews
0 Komentar