Bupati Lobar di OTT, Yang Lain Menunggu Giliran? Ini.! Kata Jubir KPK

Foto: Repro BidikNews.net
BidikNews.net,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, di Nusa Tenggara Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Penangkapan ini terkait dugaan suap atau penerimaan uang ratusan juta rupiah terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi setelah Tim KPK melakukan penyelidikan tertutup. Dalam OTT yang berlangsung dramatis itu, tim KPK mengamankan total 19 orang (termasuk Bupati, pihak swasta, dan ASN) kemudian KPK melakukan pemeriksaan awal di Mako Brimob Polda NTB di Kota Mataram.

"KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Di mana dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut tim mengamankan sejumlah 19 orang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Selanjutnya Pada malam harinya 20 Juli 2026, KPK membawa 7 orang, termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini, ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih intensif. 

Dalam OTT tersebut Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah senilai ratusan juta rupiah, dokumen, dan barang bukti elektronik. 

Pihak yang diamankan ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk mengumumkan status para pihak yang diamankan.” Kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan pihak-pihak yang dibawa ada juga yang merupakan aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, ada juga pihak swasta yang turut dibawa.

"Jadi memang sebagian dari ASN di Pemkab Lombok Barat dan juga dari swasta," kata Budi Prasetyo.

Budi mengatakan perkara yang menjerat Zaini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dirinya saat menjadi Bupati. 

Budi juga menyinggung penerimaan ini berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

"Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat," pungkasnya.

Ditanya, apakah Kepala Daerah lain yang ada diwilayah Provinsi NTB akan dilakukan OTT juga,?

Jubir KPK Budi Prasetyo hanya tersenyum dan memilih untuk tidak menanggapi, meski demikian KPK akan terus memantau dan mengawasi sekaligus menyelidiki prilaku para Bupati dan Kepala Daerah maupun ASN lain serta swasta.

Dalam ketarangannya, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan adalah tindakan cepat penyidik KPK untuk menangkap pelaku kejahatan korupsi (seperti penyuapan) yang sedang melakukan perbuatannya secara langsung atau tertangkap tangan. 

Cara ini menjadi senjata andalan KPK karena bukti yang didapat sangat kuat, sehingga pelaku sulit mengelak dan KPK dapat menghentikan tindakan korupsi sebelum merugikan negara lebih jauh. " tegas Jubir KPK.

Sesuai aturan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang ditangkap sebelum menentukan status hukum dan menetapkan mereka sebagai tersangka. " kata Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi. 

“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (17/7).

“Atas setiap laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis, termasuk keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya,” tegasnya.

Pewarta: TIM




0 Komentar