Jalani “Bisnis Esek-esek” 3 Perempuan Ditangkap Polisi, Kondom dan Cairan Pelicin jadi Barang Bukti


Bisnis Esek-esek atau dikenal dengan istilah Prostitusi adalah suatu pekerjaan atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual. Dampak negatif keberadaan prostitusi ini mengakibatkan rusaknya akhlak dan moral, bisa juga menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga dan berujung perceraian, serta terjadinya kriminalitas. Hal itulah mendorong aparat kepolisian melakukan penerttiban terhadap segala bentuk penyakit sosial ditengah masyarakat.

BidikNews,Mataram,NTB – Beberapa hari lalu, Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat kasus prostitusi di Kota Mataram. Ketiga perempuan yang ditangkap ini diduga menjalankan profesi sebagai muncikari.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Tiga perempuan tersebut masing-masing berinisial YM (39), AF (23), dan YL (26). Ketiga permepuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Teddy.

Sebagai tersangka, jelas Teddy Ristiawan, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Sangkaan pidana tersebut mengatur tentang peran ketiga tersangka sebagai penyedia jasa prostitusi.”katanya.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan menjelaskan peran 3 orang  tersangka terungkap ketika dilakukan kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Rinjani 2023, sejak 13 hingga 26 Maret 2023 lalu.

Proses penangkapan 3 tersangka kata Teddy Ristiawan dilakukan pada tempat yang berbeda. Jadi, satu tersangka dengan yang lain ini berbeda lokasi dan waktu penangkapan. Mereka tidak ada saling keterkaitan," jelas Teddy.

tersangka YM, sebut Teddy, ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram pada Tanggal 13 Maret awal pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023 dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta, handphone, belasan alat kontrasepsi jenis kondom dan dua buah cairan pelicin yang menguatkan indikasi yang bersangkutan menjalankan bisnis prostitusi," kata Dirreskrimum Polda NTB itu.

Selanjutnya tersangka AF. Ditangkap petugas pada 15 Maret 2023 di hotel berbeda. Dari penangkapan AF, polisi menyita barang bukti seperti alat kontrasepsi jenis kondom, handphone, cairan pelicin, dan uang tunai yang hampir sam,a dengan BB yang disita dari tersangka YM

Sedangkan tersangka YL, ditangkap di salah satu panti pijat di Kota Mataram. YL diduga menjalankan bisnis prostitusi secara diam-diam di tempat usaha panti pijat dengan menjajakan perempuan kepada para pelanggan.

Dari rentetan proses pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut Teddy mendapatkan keterangan bahwa ketiga tersangka memperoleh keuntungan dari hasil bisnis esek-esek ini dengan menerapkan sistem bagi hasil sesuai dengan aturan yang dibuat tersangka.  

Pewarta: Tim BidikNews


0 Komentar