Diduga Mutasi Melanggar Hukum, Bupati Dompu Digugat Di PTUN Mataram


BidikNews,Dompu,NTB
- Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara telah berlansung sidang persiapan terkahir gugatan tata usaha negara yang diajukan oleh Dokter Husni Mubarak korban mutasi dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu, Soni Sukarno, ST di mutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP dan Zaeruddin, SE di mutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kasubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP, berlangsung di ruang sidang PTUN Mataram, Senin 12/7/23.

Sengketa TUN ketiga Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tersebut terdaftar dengan register Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR untuk Dokter Husni Mubarak, Nomor  29/G/2023/PTUN.MTR

Sementara untuk Soni Sukarno, ST dan Nomor 30/G/2023/PTUN.MTR untuk Zurraidin, SE yang seluruhya bertindak sebagai Penggugat melalui kuasa hukumnya Supardin Siddik, SH.,MH dan Yan Mangandar Putra, SH.,MH.

" Melawan Bupati Dompu dipihak Tergugat telah masuk pada agenda sidang Pembacaan Gugatan yang dijadwalkan minggu depan hari Kamis tanggal 20 Juli 2023." Tegas Kuasa Penggugat Supardin sidik.

Menurutnya Gugatan ini diajukan setelah melewati upaya pencarian keadilan yang cukup panjang dari menanyakan langsung ke beberapa pihak di Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu alasan dilakukan mutasi yang sifatnya demosi penurunan jabatan padahal selama ini para Penggugat telah bekerja secara baik dan memiliki prestasi.

Seperti hal Dokter Husni Mubarak telah sukses merubah status Rumah Sakit Pratama Manggelewa setara dengan fasilitas setingkat puskesmas menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa yang kini menjadi pusat rujukan dari Puskesmas.
.
" Bahkan hal ini dibanggakan oleh Bupati Dompu ketika sambutan di khutbah Idul Fitri tahun 2022." Kata Kuasa Hukum usai sidang PTUN Mataram, Senin 11/07/23.

Selanjutnya Soni Sukarno, ST selaku Auditor telah banyak menyelamatkan keuangan negara dan daerah, seharusnya tidak dipindah ke Dinas POL PP karena berdasarkan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi tenaga ahli Auditor di daerah masih sangat kurang.

" Terakhir Zurraidin, SE berhasil menjadikan Kelurahan Bali I menjadi kampung Anti Narkoba Tingkat Nasional padahal sebelumnya Bali I dikenal sebagai kampung yang banyak kasus peredaran narkoba." Paparnya.

Sementara Kuasa Hukum Yan Mangandar Putra, SH.,MH. Mengatakan Mutasi dalam satu Instansi Daerah terhadap para Penggugat yang dilakukan Bupati Dompu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Dompu sangat terang  melanggar aturan hukum yang berlaku.

" Diantaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN nomor 05 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi," jelasnya.

Sehingga tidak memperhatikan Kompetensi, Pola Karier, Pemetaan Pegawai, Perpindahan dan Pengembangan Karier, dan Kebutuhan Organisasi sehingga menghambat Pola Karier dan turun kelas jabatan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi Penggugat untuk kenaikan pangkat atau golongan yang berkesinambungan.

" Sikap tidak profesional dan tidak cermat yang ditunjukkan Bupati Dompu dalam mutasi ini, sangat mengecewakan karena tidak saja berdampak dengan karier para Penggugat," ungkapnya.

Disamping itu juga para Penggugat tercemar namanya di publik dan menjadi beban pikiran keluarga karena disangka melakukan pelanggaran disiplin sehingga dipindah.

Padahal fakta sebenarnya tidak. seharusnya para Penggugat mendapatkan reward karena selama ini berkinerja baik dan berprestasi serta tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik praktis ketika masa pilkada.

Selain itu, melalui upaya gugatan ini jangan dinilai sebagai bentuk pembangkangan kami kepada pimpinan, melainkan edukasi kepada masyarakat khususnya ASN di daerah.

Ditambahkannya apabila merasa diperlakukan tidak adil melalui mutasi dapat menempuh perjuangan melalui gugatan tata usaha negara dan ini menjadi evaluasi bagi kepala daerah dan jajarannya agar lebih hati-hati melakukan mutasi dengan mentaati aturan hukum bukan pada like or dislike,

" Jika itu terus dilakukan maka masyarakat yang akan menjadi korban karena penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan keahliannya berpotensi buruk terhadap pelayanan publik." Tegasnya.

Oleh karena itu, cita baik Bupati Dompu yang tergambar dalam visi misinya yang sekarang untuk mewujudkan Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius sulit terwujud." ujarnya.

Sementara Bupati Kabupaten Dompu H Kader Jaelani sampai berita ini ditayang belum bisa dimintai keterangan oleh media ini.

Pewarta: Iwan Westom

0 Komentar