Gelar Profesor Kehormatan Anwar “Paman Gibran” Usman Terancam Dicabut


Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang akan mencabut gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Namun, pencabutan gelar kehormatan itu akan dilakukan secara hati-hati.

BidikNews.net, Mataram,NTB – Rektor Unissula, Prof. Gunarto, mengatakan pencopotan gelar Profesor Kehormatan paman calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu harus dilakukan secara berhati-hati. Sebeb, pemberian gelar tersebut banyak didominasi nilai-nilai akademik.

“Jadi kalau akademik menunggu peristiwa politik sampai berakhir. Kalau masih proses, masyarakat akademik menunggu,” kata Gunarto kepada awak media di Gedung Rektorat, Senin (12/2/2024).

Gunarto menegaskan jika keputusan pencopotan gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman menunggu hasil putusan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, jika tidak berhati-hati maka rentan dengan gugatan balik.

“Kalau sudah inkrah. Kami akan mencabut gelar guru besar kehormatan. Karena abuse of power-nya masih terjadi,” tegasnya.

Merilis Solopos.com, Semarang, Senin, 12 Februari 2024, menyebutlkan Unissula memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada ipar Presiden Joko Widodo itu pada Jumat (11/3/2022) lalu. 

Pemberian gelar ini pun terancam dicabut lantaran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat kepada bekas Ketua MK Anwar Usman.

Sanksi berat itu yakni MKMK mencopot Anwar Usman dari posisinya sebagai Ketua MK. Paman Gibran itu dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Tak hanya itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam putusannya juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebelumnya, TEMPO.CO, Jakarta, Jumat, 10 November 2023 merilis penyataan Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Idhamsyah Eka Putra meminta gelar guru besar yang disandang hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dicabut. Guru besar, kata Idhamsyah, adalah jabatan tinggi dalam kancah akademik.

“Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar,” kata Idhamsyah melalui keterangan tertulis saat dihubungi, Kamis, 9 November 2023.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK. 

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Idhamsyah Eka Putra

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Anwar Usman menerima gelar Profesor Kehormatan atau guru besar dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada 11 Maret 2022. 

Menurut Idhamsyah seorang yang memegang predikat guru besar harusnya menjaga etika akademis, termasuk etika Anwar Usman sebagai praktisi hukum.

“Kalau saya yang jadi rektor Unissula, saya pasti akan minta dicabut guru besar Anwar Usman,” kata dia.

Menurut Idhamsyah, kehadiran guru besar dalam sebuah perguruan tinggi akan memperkuat nilai dan prestise kampus. 

Sementara dalam kasus Anwar Usman, kata dia, mempertahankan gelar tersebut akan merusak citra kampus dan berimplikasi pada sepinya peminat terhadap kampus tersebut. 

“Ini ditemukan di kampus-kampus luar negeri, misalnya, ketika ada guru besarnya ditemukan bermasalah, bukan hanya dicabut tapi juga dipecat dari institusinya bekerja,” kata Idhamsyah.

Pewarta: Tim BidikNews.net


0 Komentar