BidikNews.net,NTB - Kejari Bima menetapkan tersangka korupsi dana nasabah PD BPR Cabang Sape Bima Iswahyudi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Iswahyudi masuk dalam daftar buronan setelah mangkir dari panggilan penyidik dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
"Benar, tersangka Iswahyudi ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi, Kamis (21/3) yang dirilis Lombokpost, Jumat, 22 Maret 2024
Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi, dalam keterangannya kepada wartawan menyegatakan, Iswahyudi telah dipanggil secara patut berkali-kali. Namun dia tak menunjukkan batang hidungnya.
"Kami panggil yang bersangkutan sebelum jadi tersangka maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka," terang Deby.
Selain itu, kata Kasi Intelijen Kejari Bima, upaya penjemputan dengan mendatangi rumah tersangka juga telah dilakukan penyidik.
"Panggilan sudah kita lakukan melalui pemerintah desa maupun pihak keluarga. Penyidik juga sudah mendatangi rumah tersangka, tapi tidak ada," kata Deby.
Informasi terakhir yang diperoleh penyidik, tersangka Iswahyudi tengah berada di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)” ujar Deby lagi.
Deby memastikan, setelah berbagai upaya telah dilakukan untuk mengetahui keberadaan tersangka akan tetap melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Kemungkinan dilimpahkan dengan status in absentia (sidang tanpa dihadiri terdakwa) ada, setelah semua upaya telah kami lakukan," lanjut Deby.
Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana nasabah PD BPR Cabang Sape Bima dengan kerugian negara sebesar Rp 888 juta rupiah.
Dalam kasus ini, Kejari Bima telah menyidangkan A. Rasyid dengan dengan kerugian negara sebesar Rp 489 juta. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Selain pidana penjara, jelas ujar Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi, terdakwa A. Rasyid juga dihukum membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 489 juta.” Ungkapnya.
Pewarta: Tim BidikNews.net
0 Komentar