Terjerat Kasus Investasi Online di Lombok Tengah, Ditreskrimsus Polda NTB Tetapkan SW Jadi Tersangka


BidikNews.net,Mataram
- Sebuah langkah hukum yang tepat dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Pasalnya, Rabu (3/4/2024), Ditreskrimsus Polda NTB, telah menaikkan status terhadap inisial SW (40 tahun) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan dan ITE.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu setelah penetapan status SW sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a).

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, hasil penyidikan menunjukkan telah diperoleh cukup dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara yang memungkinkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

Dikatakannya, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar bulan Februari 2023 di beberapa lokasi di Kabupaten Lombok Tengah, dan diduga terkait dengan bisnis investasi online yang diperkenalkan oleh seseorang berinisial SW, melalui aplikasi yang dikenal sebagai Future Electronic Commerce (FEC).

Menurut Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, untuk bergabung dalam bisnis investasi melalui aplikasi FEC, cukup dengan mendownload aplikasi tersebut dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.

"Aplikasi FEC menawarkan progres keuntungan berdasarkan jumlah dana yang diinvestasikan serta jumlah transaksi online yang dilakukan oleh anggotanya," beber Kombes Pol. Nasrun Pasaribu Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

Selain itu, kata Kombes Pol. Nasrun Pasaribu, aplikasi FEC juga menyediakan data-data perijinan untuk meyakinkan calon anggota terkait legalitas perusahaan. Namun, setelah beberapa waktu, aplikasi tersebut mulai mengalami kendala dan pada tanggal 5 September 2023, ditutup oleh Satgas Pembatasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), menyebabkan kerugian bagi para anggotanya.” Katanya.

"Kami telah menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus ini, dan langkah selanjutnya yakni memberitahukan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah kami lakukan," tambahnya.

Dengan adanya langkah hukum itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak oleh kasus investasi online tersebut.

Demikian disampikan KaBid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi, Rio Indra Lesmana, SH., M.H kepada media Mataram, 7 April 2024 di Mapolda NTB 

Pewarta: TIM


0 Komentar