Lokasi tanah Sengketa dan Budiman, SH. & PARTNER dari Kantor Advokat Kartika Difinubun, SH
BidikNews.net,Bima – Pemilki Tanah sebagai pelapor, Drs. M. Hasan. AB., melalui kuasa hukumnya Budiman, SH. & PARTNER dari Kantor Advokat Kartika Difinubun, SH., terus berupaya untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan atas tanah yang diduga diserobot oleh M.Y. & SK, dan AZ.
Langkah terbaru yang dilakukan adalah pemasangan plang di atas objek tanah yang diserobot, sebagai penegasan kepemilikan dan peringatan kepada para terduga pelaku.
Dalam keterangannya kepada media ini, sebelum mengambil langkah pemasangan plang, kata Budiman,SH & PARTNER dari Kantor Advokat Kartika Difinubun, SH., selaku kuasa hukum Drs. M. Hasan. AB telah berupaya untuk menyelesaikan sengketa tanah ini melalui mediasi di Kelurahan Kendo Kota Bima itu, Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Karena itu, sebagai langkah selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bima Kota dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.” Kata Budiman,SH.
Budiman juga menyebutkan bahwa pihak Aparat kepolisian Polres Bima Kota akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.
Budiman, SH menjelaskan, Pemasangan plang di atas objek tanah yang diserobot para terduga pelaku merupakan langkah strategis yang diambil sebagai bukti fisik yang menunjukkan kepemilikan Drs. M. Hasan. AB. dan sebagai peringatan bagi para terduga pelaku.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Drs. M. Hasan. AB. dalam memperjuangkan hak kepemilikannya dan menunjukkan bahwa ia tidak akan tinggal diam atas penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak.
Budiman, SH menjelaskan, kasus penyerobotan tanah yang dialami oleh Drs. Kliennya M. Hasan. AB. ini menjadi contoh pentingnya perlindungan hak atas tanah.
Dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh Drs. M. Hasan. AB. Ujar Budiman menunjukkan bahwa kliennya tidak akan menyerah dalam memperjuangkan hak kepemilikannya.
Budiman,SH berharap proses penyelidikan oleh Polres Bima Kota dapat berjalan dengan cepat dan adil, sehingga hak kepemilikan Drs. M. Hasan. AB. dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.” Tutupnya.
Pewarta: TIM
0 Komentar