Selebgram Cantik Diduga Dianiaya Mantan Suami Hingga Babak Belur, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Mataram Segera Tangkap Terduga Pelaku


Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, sebagaimana yang dialami Selebgram asal Lombok Tengah Dwita Qorina Agesti yang diduga dianiaya bekas suami sirinya itu dapat dijerat dengan Pasal 172 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Perempuan

BidikNews.net,Mataram - Selebgram Dwita Qorina Agesti (23) yang diduga dianiaya mantan suami sirinya berinisial AH hingga babak belur di salah satu kafe Kota Mataram Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Satreksrim Polresta Mataram. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama. 

Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan perempuan asal Desa Batukliang Utara, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB, itu diduga dianiaya mantan suami sirinya lantaran terbakar api cemburu.Kepada wartawan Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, korban dihubungi oleh terlapor AH untuk bertemu di Cafe Kingsman, Mataram. Lalu korban datang bersama teman-temannya,” jelasnya.

Terlapor AH lanjut Kompol I Made Yogi Purusa Utama, rupanya sudah dalam pengaruh minuman beralkohol saat bertemu dengan Dwita. Setelah itu, AH mengajak Dwita pulang seusai mabuk di dalam Cafe Kingsman. Namun, Dwita enggan diajak pulang oleh AH karena korban belum berniat untuk pulang," ujar Yogi.

Keduanya sempat cekcok di parkiran Cafe Kingsman. AH diduga terbakar cemburu dan menuduh Dwita dekat dengan laki-laki saat sedang berada di dalam Cafe Kingsman. Namun korban Dwita membantah dirinya dekat dengan laki-laki manapun," kata Yogi.

Kemudian jelas Yogi terlapor AH menawarkan Dwita menginap ke salah satu hotel di Mataram. Setelah itu, Dwita dan AH naik taksi yang sedang standby di parkiran Cafe Kingsman untuk menuju salah satu hotel.

Dalam perjalanan menuju sebuah hotel, jelas Yogi peristiwa pengaiyayaan itu terjadi, dalam Taxi korban sempat dipukul, ditendang. Dan kemudian atas permintaan terlapor AH Taxi putar balik ke Kingsman”.

Setelah sampai di area parkiran Kingsman, AH langsung marah-marah kepada Dwita serta melakukan kekerasan fisik dengan menjambak rambut, mencengkeram, mencakar wajah, dan menendang kepala, atas perbuatan AH tersebut selebgram cantik pemilik 11,3 ribu followers di Instagram itu mengalami luka-luka.

Kasus dugaan penganiayaan ini, jelas Yogi, masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa Dwita dan sopir taksi yang melihat dugaan penganiayaan. Penyidik pun akan mengagendakan pemanggilan kepada AH.

Menyikapi hal itu, Advokat Cantik Setyaningrum, HS, SH selaku Kuasa Hukum Korban Dwita meminta agar Kapolda NTB mengatensi kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan seperti yang dialami kliennya Dwita Qorina Agesti.  

Ia juga Mendesak Satreskrim Polresta Mataram untuk segera menangkap pelaku penganiayaan karna saat ini kliennya masih trauma dan ketakutan jika pelaku belum di tahan dan masih berkeliaran d luar.

“Sebagai penasehat Hukum Dwita Qorina Agesti, saya mendesak Kaplres Mataram untuk segera menangkap terlapor sebagai pelaku penganiyaya kliennya, mengingat kliennya hingga saat ini masih trauma dan ketakutan karena terduga pelaku masih berkeliaran,” tegas Setyaningrum, HS, SH.

Pewarta: TIM


0 Komentar