Konferensi Pers yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, pada Rabu (23/10/24).
BidikNews,net,Mataram,NTB - Direktorat Reskrim Narkoba Polda NTB kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) dengan sasaran pengungkapan terhadap para penjahat narkotika melalui jaringan pengedar dan kurir.
KRYD yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB ini bertujuan untuk menumbuhkan kepekaan masyarakat sekaligus memberikaan efek jera terhadap sindikat pelaku pengedar narkotika serta mencegah peredaran gelap narkotika di provinsi NTB.
Dalam Pengungkapan kasus peredaran narkotika Periode September 2024 tersebut Ditresnarkoba NTB melakukan Konferensi Pers yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, pada Rabu (23/10/24).
Pada konferensi Pers itu Direktorat Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 7 Kasus narkoba. Dari 7 Kasus tersebut 10 orang tersangka ditangkap, 4 orang tersangka merupakan Residivis yang pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol. Hadi Gunawan,SIK.,M.H, tersebut dihadiri Kabid Humas Polda NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Para Kasubdit Resnarkoba Polda NTB, para tersangka serta sejumlah wartawan dari media cetak, elektronik dan online itu diawali dengan doa bersama.
Pada kesempatan itu, Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan,SIK.,M.H, mengatakan, upaya Polda NTB beserta seluruh jajarannya memberantas kejahatan narkoba sesuai perintah Presiden RI untuk mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan narkoba yang mengancam keselamatan bangsa dan Negara serta generasi muda.
Menindaklanjuti Perintah tersebut Polda NTB beserta seluruh jajarannya melakukan berbagai upaya dalam memberantas kasus Narkoba di NTB dengan melakukan penindakan terhadap para pelaku.
Dalam keterangannya Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan,SIK.,M.H, mengatakan sesuai target yang diberikan Mabes Polri bahwa Polda NTB ditargetkan untuk dapat mengungkap 73 kasus sesuai DIPA tahun anggaran 2024, akan tetapi dari awal Januari - September 2024 Polda NTB telah mengungkap 116 kasus. Hasil ini menunjukan kenaikan dari target yang diberikan Mabes Polri.
Hal ini menunjukkan tingkat keberhasilan Ditsresnarkoba Polda NTB mengungkap kasus Narkoba menca[pai 159 % dengan total barang bukti Shabu seberat 16.161 gram (16 kg), Ganja 31.242 gram ( 31 kg) dan Ekstasi sebanyak 6.045 butir.
Seluruh pengungkapan ini kata Irjen Pol. Hadi Gunawan erupakan hasil informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan proses penyelidikan tentang rencana masuknya narkotika dan transaksi peredarannya, serta dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap para tersangka.
Setidaknya dengan pengungkapan ini kata Irjen Pol. Hadi Gunawan Ditresnarkoba Polda NTB telah menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” ujarnya.
Irjen Pol. Hadi Gunawan melanjutkan bahwa modus operandi yang dilakukan para penjahat narkotika saat ini diakuinya telah jauh berevolusi diantaranya kebanyakan menggunakan jasa pengiriman, kemudian sistem Ranjau ( jaringan terputus dan distribusi terputus) dan transaksi jual beli secara online, dengan maksud agar aktivitasnya tidak diketahui polisi dan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan menyampaikan pesan kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak dan anggota keluarga.
Jika diketahui ada anggota keluarga positif menggunakan narkoba, maka disarankan untuk segera melaporkan untuk ditindak lanjuti dengan melakukan pengobatan / rehabilitasi.
Selain itu Kapolda juga meyakinkan bagi masyarakat yang menyerahkan anak / anggota keluarga, maka Tidak ada efek hukum yang akan diberikan jika cara ini dilakukan masyarakat.
Terkait Pencegahan dan pemberantasan Peredaran gelap Narkotik di NTB, Polda NTB akan merumuskan dan merancang strategi dalam melakukan pencegahan terhadap tindak pidana narkotika.
“Kami atas nama Pimpinan Kepolisian Daerah NTB tentu menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat atas kepeduliannya terhadap pemberantasan Narkoba di NTB, “pungkasnya.
Sementara itu Direkur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi SIK., menjelaskan bahwa dari 7 kasus narkotika yang berhasil diungkap terdapat 10 tersangka dengan total Barang bukti : 5,9 Kilogram Shabu, Ganja 925 gram, Ekstasi 5000 butir, HP 9 buah, Sepeda motor 1 Unit serta belasan juta rupiah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkotika.
Dari 7 Kasus yang diungkap tersebut 3 diantaranya kasus menonjol yakni pertama Kasus narkotika yang diungkap dengan TKP wilayah Buwun Sejati Kec. Narmada Lombok Barat pada 30 Agustus 2024. Dari kasus tersebut seorang tersangka berinisial S, laki-laki 27 tahun alamat Buwun sejati Narmada. Dari pengungkapan tersebut diamankan Ganja seberat 925 garam, ‘jelasnya.
Kedua, pengungkapan kasus narkotika pada 17 September 2024 di wilayah Kecamatan Lembar, tepatnya di jalan Raya Lembar dengan tersangka MR, laki-laki 24 tahun, Mahasiswa, alamat Aceh Besar. Dari pengungkapan tersebut petugas menyita Sabu seberat 4,9 Kilogram, dan ekstasi sebanyak 5000 butir.
“MR diperintahkan oleh seseorang berinisial B (Masih upaya lidik) untuk menerima paket 1 Unit Sepeda Motor di salah satu ekspedisi, namun setelah di cek didalam sepeda motor tersebut terdapat narkotika sejumlah diatas, “ucapnya.
Sedang kasus menonjol terakhir diungkap pada 27 September 2024 di wilayah Kecamatan Lembar, tepatnya di Dermaga 2 Pelabuhan Lembar dimana saat mengamankan satu orang tersangka berinisial IR, laki-laki 29 tahun karyawan swasta Alamat Natu Ampar Kota Batam - Riau.
Dari hasil penggeledahan ditemukan Shabu seberat 998 gram yang kemudian diamankan petugas. IR ini dari hasil keterangan lidik adalah seorang Residivis kasus yang sama, “ucapnya.
Kepada para tersangka dalam 7 kasus yang diungkap periode September 2024 tersebut akan dijerat Pasal 111, dan atau 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tenang Noarlotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, SIK. kepada awak media di Mapolda NTB.
Pewarta: TIM
0 Komentar