Rekrut Kaur Desa Madawau Diduga Terselubung, Camat dan Kadis DPMDes Diminta Segera Hentikan Proses Seleksi

Pemuda Desa Madawau Firdaus 

BidikNesw.net,Bima
- Persoalan terkait dengan ada penyaringan pengangkatan tiga kaur Desa Madawau kecamatan Madapangga kabupaten Bima menjadi sorotan masyarakat.

Pemuda Desa Madawau Firdaus mengatakan mulai awal penjaringan panitia penjaringan seleksi 3 (tiga) kaur Desa Madawau diduga melanggar peraturan dan cacat secara administratif. 

Panitia Penjaringan tersebut diduga dilakukan secara terselubung dan nepotisme oleh pemerintah Desa (Pemdes) Madawau, pasalnya tidak ada transparansi hingga mengagetkan masyarkat Desa Madawau secara tiba-tiba muncul terkait dengan seleksi pengakatan tiga kaur Desa Madawau.

"Kami dikagetkan dengan seleksi peserta calon 3 kaur secara tiba-tiba dan beredar di tengah-tengah Madawau dan media sosial," ucap Firdaus.

Menurut dia, hal ini sangat disesalkan atas kebijakan pemdes Madawau yang diduga melakukan seleksi secara diam-diam dan ketiga nama itu dinyatakan lolos persyaratan melalui surat yang ditandatangani oleh panitia penjaringan.

"Kami selaku putra asli dan masyarakat Madawau berhak mendapatkan keterbukaan informasi publik, lalu tiba-tiba muncul tiga nama terpampang di media sosial," kata Firdaus.

Firdaus menegaskan, penjaringan seleksi tiga kaur Desa Madawau diduga kuat terjadi kongkalikong terselubung sesuai selera selera yang dilakukan secara diam-diam dan tidak ada transparansi dan Ketua panitia merupakan istri sekretaris Desa Madawau.

Disisi lain, bahwa ketiga nama tertera tersebut akan diseleksi pada hari Senin tanggal, 21 Oktober 2024. Ketiga nama tersebut dikatakan lolos dokumen persyaratan.

Jika saja tidak terpampang di media sosial masyarakat tidak tahu permainan dimainkan ole oknum-oknum tak bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

"Kami mendesak Camat Madapangga dan Kepala Dinas DPMDes kabupaten Bima agar segera menghentikan seleksi 3 kaur di Desa Madawau sebelum ada kejelasan dan kepastian berdasarkan regulasi dan undang-undang berlaku," Desak Firdaus.

Kembali dia menegaskan bahwa hal seperti ini di Desa Madawau sering terjadi hal-hal secara diam-diam seperti ini dan jangan biarkan hal seperti terus menerus terulang kembali.

"Intinya, kami meminta Camat Madapangga dan Kadis DPMDes kabupaten Bima agar turun langsung di kantor Desa Madawau, agar semua terang benderang," tegasnya lagi.

Diakhir disampaikan Firdaus, ia akan upaya melaporkan kasus ini aparat penegak hukum (APH) dengan kasus dugaan mal administratif dan langgar undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia.

"Ia, kami akan melaporkan secara resmi ke Polres kabupaten Bima," ancam Firdaus. 

Pewarta: Surya


0 Komentar