Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva : Ada Indikasi Mafia Peradilan Dalam Kasus Suap Hakim 1 Triliun Rupiah


BidikNews.net,Jakarta
— Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, melihat penemuan uang hampir Rp.1 triliun, yang diduga digunakan untuk suap hakim,  mengindikasikan mafia peradilan itu ada. Kasus ini harus diungkap tanpa ada batas waktu pengungkapannya.

Hal ini disampaikan Hamdan, menanggapi dugaan adanya mafia peradilan dari temuan uang Rp.1 triliun saat menggeledah rumah tersangka kasus suap-gratifikasi Ronald Tannur, Zarof Ricar.  Hamdan mengatakan, jaksa penyidik harus mengungkap satu per satu sumber uang hampir Rp.1 trilin itu. “Ini penting untuk memutus mata rantai mafia peradilan itu terbukti ada,” ungkap Hamdan,  tulis Republika.com Senin (25/11/2024).

Hamdan  mengatakan, adanya temuan uang saat tim Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar mengindikasikan mafia peradilan itu memang ada. Menurut , dilihat dari angkanya yang mencapai hampir Rp.1 triliun, kemungkinan besar uang itu bukan hanya suap untuk satu kasus saja. Tetapi uang suap untuk puluhan kasus." kata Hamdan Zoelva  

“Bagi saya (pengungkapan) kasus ini tidak boleh ada batas waktunya. Biar aja kasus ini dikejar sampai ke akar-akarnya,” ungkap Hamdan. Dengan demikian, lanjutnya, akan terbuka jaringan mafia peradilan tersebut. 

Jika benar-benar dikejar, Hamdan yakin pasti akan ditemukan keterlibatan  ke atas maupun pihak lain. Tidak mungkin uang Rp.1 triliun hanya dari satu pihak  saja. Saya kira ini puluhan bahkan ratusan kasus (suap putusan pengadilan),” papar Hamdan 

Kasus Zarof Ricar bisa menjadi  pintu masuk Kejaksaan untuk memberantas mafia peradilan. “Ini kasat mata sekali,” kata Hamdan  

Diakuinya, penyidik kejaksaan mungkin akan menemui kesulitan dalam pembuktian. Hal ini karena uang Rp.1 trilun ini bentuknya uang cash, yang sulit ditelusuri sumbernya. Berbeda jika uang ini dilakukan melalui transefer dana. “Jadi memang harus diurut satu per satu kasusnya,” paparnya. 

Menurut Hamdan, Zarof Ricar bisa dihukum dengan hukuman seumur hidup. “Itu bisa dipakai pembuktian terbalik,” jelasnya. 

Pewarta: TIm


0 Komentar