Dinas Pusda dan Arsip NTB Adakan Rapat Pencerahan Jelang Dilakukan Pengawasan Internal April 2025

Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB. H. Amir, S.Pd., M.M. memimpin rapat Pengawasan Kearsipan Internal pada Selasa, 18 Februari 2025,. 

BidikNews.net,Mataram
- Bertempat di ruang rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB., Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB. H. Amir, S.Pd., M.M. memimpin rapat Pengawasan Kearsipan Internal pada Selasa, 18 Februari 2025,. 

Hadir dalam pertemuan tersebut Tim Pengawasan Arsip Provinsi NTB dan perwakilan 14 Perangkat Daerah Provinsi NTB yang akan menjadi lokus Pengawasan Arsip Internal tahun 2025 ini.

Dalam sambutannya H. Amir, S.Pd., M.M. menyampaikan bahwa pèrtemuan ini sebagai langkah awal dari Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi sebelum melakukan Pengawasan Arsip Internal, karena ada beberapa perangkat daerah yang menginginkan diberikan pencerahan tentang pengawasan kearsipan internal sebelum dilakukan pengawasan yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan April 2025 mendatang.

Dijelaskan H. Amir, S.Pd, MM, Pengawasan internal perpustakaan dan arsip penting untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya. Pengawasan juga memastikan pengelolaan arsip yang andal dan sesuai peraturan perundang-undangan. 


Manfaat pengawasan arsip kata H. Amir dapat menjamin arsip-arsip penting dan terselamatkannya arsip statis sebagai memori dan bukti sejarah serta menghemat tempat penyimpanan dan menjaga kerahasiaan."katanya.

Selain itu, Pengawasan Internal juga empermudah pencarian arsip, sehingga ditemukan dengan cepat dan tepat sehingga dapat membantu instansi dalam menemukan kembali data yang diperlukan sewaktu-waktu yang nantinya sebagai bahan pembuktian baik secara de facto maupun de jure sekaligus  menjadi salah satu indikator capaian kinerja instansi,"terang H,. Amir.

Pada kesempatan itu juga, H. Amir menyampaikan, bahwa untuk optimalnya pengelolaan arsip di tiap perangkat daerah dan untuk mencapai nilai pengawasan yang memadai, lembaga kearsipan provinsi akan melakukan pembinaan dan pendampingan secara bertahap terhadap perangkat daerah.

Selain itu dukungan dan komitmen dari pimpinan perangkat daerah merupakan hal yang sangat penting dalam pengelolaan arsip untuk mewujudkan NTB Tertib Arsip.


Karena itu Dinas Pusda dan Arsip NTB perlu melakukan pengawasan guna menjamin penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

H. Amir juga berharap dengan adanya pengawasan internal kearsipan bisa membantu menyelamatkan arsip-arsip di SKPD Pemerintah Provinsi NTB agar tidak ada lagi istilah arsip hilang atau aset melayang. "katanya. 

Pada sesi selanjutnya, Arsiparis Madya Dra. Mury Wahyuni, menjelaskan teknik pengisian instrumen pengawasan internal untuk unit kearsipan (Sekretariat/Bagian Umum) dan unit pengolah (Bidang/Bagian teknis).

Terhadap hal-hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan arsip perangkat daerah maupun teknis pengawasan kearsipan, lembaga kearsipan provinsi tetap membuka ruang diskusi dan konsultasi.” Jelas Dra. Mury Wahyuni.

Pewarta : TIm


0 Komentar