Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
BidikNews.net,Magelang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan para kepala daerah bahwa mereka dapat diberhentikan meski mereka dipilih langsung oleh rakyat.
Hal ini disampaikan Tito pada Jumat (28/2/2025) dalam acara orientasi kepala daerah (retreat) di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
"Kemarin Pak Menteri juga sampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang.
Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan isi arahan Tito.
Bima Arya menjelaskan, indikasi kepala daerah bisa diberhentikan antara lain tidak melaksanakan program prioritas nasional, pergi ke luar negeri tanpa izin, dan diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela.
"Jadi, ada celah. Nah, kemarin Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini digunakan. Jangan sampai ketentuan ini digunakan," ucap Bima.
"Teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah, sehingga husnul khotimah sampai di ujung. Dijaga sama-sama. Karena ada ruang, ada celah, berdasarkan hukum, untuk diberhentikan," kata dia.
Ia menyebutkan, pasal-pasal terkait ini berlaku untuk semua kepala daerah, termasuk yang tidak mengikuti retreat, seperti para kepala daerah yang berasal dari Bali. Kepala daerah yang hadir dalam acara tersebut berjumlah 493 orang, sementara yang tidak hadir sebanyak 10 orang.
Beragam kegiatan dilakukan oleh ratusan kepala daerah, mulai dari latihan fisik hingga pembekalan materi bidang pembangunan ekonomi, pemerintahan, kepemimpinan, hingga kesetaraan gender.
Pewarta: TIM
0 Komentar