Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon.,SH.,MH dan Mantan Gubernur NTB TGH. M.Zainul Majdi (TGB)
BidikNews.net,NTB - Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, pada Rabu 07 Mei 2025 telah dilaksanakan konferensi Pers yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon.,SH.,MH dihadapan awak media cetak dan online terkait penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB.
Dalam keterangan Persnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon.,SH.,MH didampingi oleh Plt. Asisten Pidana Khusus ibu Ely Rahmawati.,SH.,MH dan Pt. Asisten Intelijen bpk. Dr. Iwan Setiawan.,SH.,M.Hum.
Konferensi pers dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB tersebut sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat terhadap perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Kepada wartawan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB membenarkan jika penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah memeriksa dan meminta keterangan dari Mantan Gubernur NTB TGH.Zainul Majdi "TGB" sebagai saksi dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi NTB Convention Center (NCC) dimana sebelumnya penyidik pidana khusus telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB juga menyampaikan penyidikan masih terus berjalan dan berproses, mohon dukungan dan support dari seluruh lapisan masyarakat di provinsi NTB agar Kejaksaan Tinggi NTB dapat menuntaskan kasus ini sampai selesai.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon.,SH.,MH ketika memberikan keterangan pers kepada awak media
Hingga saat ini terungkap bahwa penyidikan dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan PT Lombok Plaza, terus berlanjut. Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mengembangkan penyidikan adanya keterlibatan pihak lain yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka baru.
“mungkin saja ada penambahan tersangka baru tergantung dari pada tim yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang lain, apakah nanti ada tersangka lain dalam kasus ini atau tidak” kata Enen Saribanon, Rabu (7/5) kepada awak media.
Disinggung potensi TGB menjadi tersangka baru, Enen Saribanon berkilah tergantung dari alat bukti yang cukup untuk menetapkan orang menjadi tersangka sembari menanti hasil kesimpulan tim,” katanya.
Enen Saribanon menjelaskan bahwa, semua orang sama di mata hukum. Jika memiliki alat bukti yang cukup, maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Makanya lambang penegakan hukum itu matanya ditutup. Jadi kita nggak lihat siapa dia. Kalau untuk berani atau tidak, semua berdasarkan fakta. Itu sama saja dimata hukum,” tegas Enen.
Enen tak menampik pemeriksaan terhadap TGB pada Selasa (6/5), dimana TGB diperiksa untuk kedua kalinya setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Pemeriksaan TGB setelah adanya pelimpahan tersangka tersebut, lanjut Enen, lantaran kasus itu masih bergulir. Enen juga tak menampik pemeriksaan TGB tersebut, bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan.
Hasil pemeriksaan TGB kemarin, lanjutnya, penyidik menemukan adanya fakta baru, dan membuat kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar semakin terang. “Pokoknya dari keterangan TGB itu kami mendapatkan apa yang kami butuhkan. Apa yang kami mau tehadap adanya penyalahgunaan terhadap proses perkara ini,” katanya.
Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB era kepemimpinan TGB, Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthajaya. Kedua tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan ke pengadilan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Pemeriksaan kedua TGB itu kata Enen bukan untuk kebutuhan persidangan terhadap dua tersangka yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut. Melainkan untuk kebutuhan penyidikan baru.
0 Komentar