Advokat Rahman SH, MH Desak Polres Bima Kota Segera Tuntaskan Laporan Dugaan Zina Oknum ASN

AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra dan  A.Rahman S.H,.M.H


BidikNews.net - Peristiwa dugaan perzinahan yang melibatkan oknum ASN di Kota Bima kembali disorot, public menilai perbuatan zina yang diduga dilakukan oknum ASN yang memiliki suami sah dengan seorang pria tersebut hingga saat ini menjadi buah bibir masyarakat. Polisi Polres Kota Bima pun didesak agar segera mengambil langkah tegas guna menghindari gejolak sosial ditengah masyarakat.

Hal tersebut terungkap ketika A.Rahman S.H,.M.H, Yang Bernaung Di Kantor Advokat An Law Office Dr.Ainuddin S.H,.M.H, Selaku Kuasa Hukum Dari Pelapor membeberkan peristiwa yang memalukan itu.

Mengingat perkara dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana di maksud pasal 284 KUHP berdasarkan laporan pengaduan Nomor:ADUAN/K/684/VI/2025/NTB/Res Bima Kota.Tanggal 20 Juni 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/219/VI/2025/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB. Tanggal 25 Juni 2025 Serta Surat Perintah Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/104/VI/Res 1.24/2025/Reskrim, Tanggal 25 Juni 2025 maka patut bagi Penyidik untuk segera menetapkan 2 oknum itu dijadikan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan A.Rahman S.H,.M.H, .

Sehubungan Dengan Itu A.Rahman S.H,.M.H, Yang Bernaung Di Kantor Advokat An Law Office Dr.Ainuddin S.H,.M.H, selaku Kuasa Hukum dari pelapor, berharap agar proses penyidikan dapat segera di tindak lanjuti dengan penetapan tersangka dan segera di lakukan penahanan.” tegas A.Rahman S.H,.M.H,  

Hal ini penting mengingat dampak dari perzinahan ini sangat luas, tidak hanya bagi para pelaku tetapi juga dapat merusak keharmonisan keluarga dan menimbulkan trauma berkepanjangan bagi anak2 serta mengancam stabilitas sosial, ini merupakan pelanggaran serius terhadap norma agama dan norma hukum yang berlaku.” Lanjut A.Rahman S.H,.M.H,

Selaku Kuasa Hukum pelapor A.Rahman S.H,.M.H, mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kasatreskrim dan penyidik PPA  Polres Bima Kota untuk memproses kasus ini secara obyektif, transparan dan berkeadilan.

Dugaan perzinahan yang menyeret seorang perempuan bersuami dengan 4 (empat) orang anak itu merupakan oknum ASN yang diketahui bertugas di salah satu kantor kelurahan di Kota Bima. Sedengkan selingkuhannya adalah pria yang telah beristri dan diketahui sebagai salah satu pengurus RT di Kota Bima.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. AA mengaku awalnya hendak menukar mobil yang digunakan istrinya bekerja karena mengalami ban pecah. 

Namun saat mendatangi kantor kelurahan tempat DH bertugas, istrinya tidak ditemukan. Informasi dari rekan kantor menyebut DH pergi menambal ban. Curiga dengan keberadaan istrinya, AA menelusuri sejumlah titik tambal ban di Kota Bima namun tak berhasil menemukannya. 

Kecurigaan memuncak saat ia melintas di kawasan Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, dan mendapati mobil sang istri terparkir di dalam rumah mereka. Pintu gerbang saat itu terkunci dan baru dibuka tujuh menit kemudian.

AA langsung masuk ke rumah dan menemukan MF di dalam bersama istrinya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, AA memanggil Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Ketua RT/RW dan beberapa warga sebagai saksi.

Alasan yang disampaikan oleh DH dan MF, menurut AA, hanyalah “curhat soal pekerjaan dan rumah tangga”. Namun ia tak menerima alasan tersebut, mengingat keduanya berada di dalam rumah saat jam dinas.

Selain melaporkan kejadian ini ke kepolisian, AA juga telah melaporkan dugaan pelanggaran etika ASN ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kota Bima untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DH dan pria berinisial MF yang disebut merupakan suami orang, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyebut, penyidik telah memeriksa semua pihak terkait, termasuk terlapor, pelapor, dan sejumlah saksi.

AKP Dwi memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat kasus ini akan segera digelar melalui gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Tentunya, kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etika di kalangan ASN yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran berat seperti ini.

Dimata masyarakat Kota Bima dan masyarakat Bima umumnya menilai, peristiwa perselingkuhan yang memalukan itu dinilai sebagai sebuah pengkhianatan akan kepercayaan dan nilai-nilai moral.

Perselingkuhan tidak hanya berdampak buruk pada hubungan, yang dapat berujung pada perpisahan atau perceraian, namun juga dapat memberikan dampak negatif pada kehidupan secara keseluruhan, yang berujung jatuhnya kehormatan dan harga diri.

Pewarta: TIM


0 Komentar