Penanganan Laporan Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Bima Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Pengadu Desak Polisi Tangkap dan Tahan Pelaku

Dr. Ainuddin.SH.MH
BidikNews.net
- Laporan dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum ASN berinisial DH (48) dengan MF (50), yang notabene masing masing memiliki suami dan istri orang, higga saat ini belum ada kepastian hukum yang telah memicu kemarahan public sehingga kesabaran masyarakat Kota Bima atas perilaku amoral oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencapai batasnya. 

Hal itu ditegaskan Dr. Ainuddin.SH.MH, selaku kuasa hukum pengadu kepada media ini. Ia mendesak agar Polres Kota Bima segera menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa tunda.

Penyidik Prolres Kota Bima diminta segera menangkap dan menahan pelaku,” tegas Dr. Ainuddin.SH.MH.

Kasus yang menodai marwah institusi pemerintahan ini diketahui bermula ketika AA (50) suami DH, secara resmi melaporkan perbuatan bejat istrinya (DH) pada Selasa, 23 Juni 2025 ke Polres Kota Bima. 

Peristiwa itu, puncak terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, saat AA memergoki istrinya, DH, tidak berada di kantor pada jam kerja, melainkan asyik berduaan dengan MF di rumah mereka sendiri. Ini bukan sekadar kecurigaan, melainkan bukti nyata yang tak terbantahkan,” ungkap Dr. Ainuddin.SH.MH.

"Ini bukan hanya sekadar pelanggaran moral biasa, ini adalah penghinaan terhadap etika ASN dan penodaan terhadap nilai-nilai masyarakat," tegas Dr. Ainuddin, 

Mewakili suara pengadu yang merasa dikhianati dan dilecehkan. Ainuddin menyebut perbuatan DH (istri AA) dengan MF dinilai telah merusak kepercayaan publik dan menginjak-injak marwah institusi. Dan penanganan yang lambat hanya akan mengundang reaksi keras dari masyarakat," kata Ainuddin.

Pernyataan Kepala Satuan Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, yang menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, kini dipertanyakan. Sehingga kekhawatiran akan penanganan yang berlarut-larut semakin memuncak, disaat Masyarakat menuntut bukti, bukan hanya janji,” tegas DR. Ainuddin.

"Dengan bukti awal yang begitu kuat, tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan!" seru Dr. Ainuddin dengan nada tinggi. 

Langkah cepat ini bukan hanya untuk mencegah penghilangan barang bukti atau mempermudah penyelidikan, tapi yang terpenting adalah memberikan sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir perilaku amoral.

Apalagi yang melibatkan oknum ASN dan memakai cadar yang seharusnya menjadi panutan! Ini adalah desakan dari masyarakat yang sudah muak dengan kemerosotan moral," Ujar Ainuddin dengan tegas.

Selain jalur pidana, DH (Suami AA) juga telah melaporkan pelanggaran etika ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Pem Kota Bima. 

Ini menunjukkan keseriusan pengadu untuk memastikan para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, baik secara hukum maupun administratif.” Lanjut Ainuddin.

Ainuddin kembali menegaskan bahwa, kasus perzinahan oknum ASN ini bukan sekadar insiden biasa, ini adalah tamparan keras bagi institusi pemerintahan dan penegak hukum! 

Masyarakat tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini terkesan lambat atau bahkan mandek. 

Karena iti ia mendesak Polres Bima Kota untuk segera bertindak tegas, dan segera tetapkan sebagai tersangka dan tahan kedua pelaku sekarang juga! 

Tegakkan keadilan, pulihkan integritas ASN, dan kembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Ainuddin.

Pewarta: Dae Ompu 

0 Komentar