Babak Baru Kasus Dugaan Selingkuh Oknum ASN di Kota Bima, Tim Kuasa Hukum Pelapor Minta Kapolda NTB Evaluasi Kinerja Penyidik

A.rahman S.H.M.H Tim Advokat, An Law Office Dr.Ainudin S.H.M.H 

BidikNews.net
- Laporan dugaan perselingkuhan/persetubuhan yang dilakukan oknum ASN bersama Pria di Kota Bima hingga saat ini masih terus bergulir. 

Kasus dugaan perselingkuhan yang dianggap sebagai pelanggaran etika dan moral yang telah merusak hubungan pernikahan dan kepercayaan ini diketahui munculnya upaya penyidik untuk menghadirkan pihak kemenag Kota Bima sebagai saksi ahli yang memunculkan babak baru dalam penganganan kasus yang telah mencoreng nama besar institusi pemerintah ini. 

Menyikapi hal itu, Penasehat Hukum pelapor A.rahman S.H.M.H yang tergabung dalam An Law Office Dr.Ainudin S.H.M.H menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana perselingkuhan/persetubuhan yang dilaporkan oleh kliennya, AA kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Dalam keterangannya persnya yang diterima media ini, A.rahman S.H.M.H mengaku hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terkesan berlarut-larut dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam hal penetapan tersangka. 

Alih-alih berfokus pada unsur-unsur pidana yang secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kami justru menerima informasi bahwa penyidik berencana meminta keterangan dari Kementerian Agama (Depag) Kota Bima sebagai ahli agama.” Kata A.rahman S.H.M.H.

A.rahman S.H.M.H menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengaburan fokus hukum dan upaya mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara, sebab:

1. Kasus ini adalah perkara murni pidana yang telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 284 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

2. Tidak terdapat urgensi maupun relevansi hukum untuk menghadirkan keterangan dari pihak Kementerian Agama, karena unsur-unsur delik persetubuhan tidak berkaitan dengan tafsir atau norma keagamaan, melainkan harus dibuktikan secara yuridis melalui alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

3. Permintaan keterangan dari pihak yang tidak berkompeten secara hukum justru berpotensi melukai rasa keadilan korban serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.

Karena itu, A.rahman S.H.M.H mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penegakan hukum harus berjalan cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. 

Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan dengan profesional, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.” Kata A.rahman S.H.M.H

Atas dasar itu, kata A.rahman S.H.M.H kami mendesak, Pihak Kepolisian agar segera menetapkan tersangka dalam perkara ini berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan;

A.rahman S.H.M.H juga meminta penyidik untuk menghentikan langkah-langkah yang tidak relevan secara hukum dan berpotensi merugikan kliennya.

Ia juga meimtan agar Kepala dan jajaran pimpinan institusi kepolisian setempat untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini secara menyeluruh.

A.rahman S.H.M.H yang merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Pelapor yang tergabung dalam An Law Office Dr.Ainudin S.H.M.H mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan penanganan kasus ini kepada Kapolres Bima Kota cq. Kapolda NTB yang ditembuskan kepada Wadir Sidik Polda NTB serta Kabid Propam Polda NTB.

Dalam laporannya, Tim Kuasa Hukum Pelapor dari AA, yang telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan perkara yang kami nilai terkesan tidak profesional dan cenderung mengaburkan unsur-unsur tindak pidana.

Laporan ini kata A.rahman S.H.M.H dibuat sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja penyidik di wilayah hukum Polres Bima Kota.

A.rahman S.H.M.H  juga mengungkapkan Kronologi dan Perkembangan Kasus yang Berlarut-larut. Dikatakannya, sejak laporan dibuat, proses penyelidikan berjalan lambat dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam penetapan tersangka. 

Alih-alih berfokus pada pengumpulan bukti yang relevan dengan Pasal 284 KUHP, penyidik justru mengambil langkah yang tidak relevan secara hukum.” Kata A.rahman S.H.M.H yang akrab di sapa Man ini.

A.rahman S.H.M.H juga menilai ada upaya Pengaburan Unsur Pidana dengan Keterangan Ahli dari Kementerian Agama. Kami menemukan fakta bahwa penyidik berencana meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama (Depag) Kota Bima. Kami menilai langkah ini sebagai upaya yang tidak tepat dan mengaburkan fokus hukum dari perkara pidana murni.” Tuturnya.

Analisis yuridis terhadap tindakan penyidik kata A.rahman S.H.M.H bahwa  Kasus Pidana Murni: Pasal 284 KUHP secara tegas mengatur delik persetubuhan tanpa perlu tafsir keagamaan. Unsur-unsur seperti persetubuhan, status ikatan perkawinan, dan kesusilaan telah diatur secara eksplisit dalam hukum positif.

A.rahman S.H.M.H menyebutkan tidak adanya relevansi ahli agama terhadap kejahatan kesusilaan dalam KUHP dibuktikan melalui alat bukti sah menurut hukum acara pidana, seperti keterangan saksi, ahli forensik, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. 

Karena itu, keterangan dari Kementerian Agama tidak memiliki relevansi hukum untuk membuktikan unsur-unsur delik tersebut. Kondisi ini berpotensi merugikan Korban dan Integritas Hukum.” .” Kata A.rahman S.H.M.H.

“Tindakan penyidik ini berpotensi merugikan korban dengan memperlambat proses keadilan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Mengalihkan fokus perkara pidana ke ranah keagamaan menunjukkan kurangnya pemahaman penyidik terhadap substansi hukum pidana atau bahkan dugaan adanya upaya intervensi.” Ungkap A.rahman S.H.M.H

A.rahman S.H.M.H,

Karena demikian kata A.rahman S.H.M.H, berdasarkan fakta-fakta di atas, kami meminta kepada pimpinan untuk segera, mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini secara menyeluruh.

Selanjutnya mengarahkan penyidik untuk kembali ke koridor hukum yang benar, yakni berfokus pada pembuktian unsur-unsur Pasal 284 KUHP.

Serta Memastikan penetapan tersangka segera dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan yang kemudian menindaklanjuti secara proporsional dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas penyidik yang berpotensi mengaburkan hukum.”kata A.rahman S.H.M.H

Kami berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius untuk memastikan penegakan hukum di wilayah Polres Bima Kota berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama, tanpa dikaburkan oleh langkah-langkah yang tidak relevan secara hukum.

A.rahman S.H.M.H juga mengingatkan agar Penegakan hukum tidak boleh dikaburkan dengan narasi-narasi yang tidak berdasar secara yuridis. Bahkan A.rahman S.H.M.H yang Tergabung Dalam An Law Office Dr.Ainudin S.H.M.H akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

Pewarta: TIM

 


0 Komentar