BidikNews.net - Perselingkuhan kini tak lagi menjadi isu pribadi semata, melainkan sudah menjadi fenomena sosial yang mengusik hati banyak orang. Termasuk kasus dugaan selingkuh oknum ASN bersama pria beristri di Kota Bima yang kini viral diberbagai media masa dan media sosial lainnya.
Kasus dugaan selingkuh oknum ASN di Bima saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Bima Kota. Sementara pelapor berinisia AA telah mempercayakan sebanyak 11 orang pengacara yang tergabung dalam An Law Office Dr.Ainudin S.H.M.H. untuk menangani kasus yang dianggapnya sebagai sebuah penghiantan seorang istri terhadap diri dan kehormatan keluarganya.
Adapun 11 pengacara yang dilibatkan pelapor inisial AA dalam penanganan kasus dugaan selingkuh oknum ASN itu antara lain:
1. Dr. Ainuddin, SH.,MH;
2. Michael Anshori, SH.,MH;
3. Sudirman, SH;
4. Agus Rayudi, SH;
5. M. Kaprawi Abdul Majid, S.SY.,MH;
6. Muhammad Sajidin, SH.,MH;
7. Annidita Hastarini W., SH;
8. Jimy Riskan Azmi Anshory, SH;
9. Ida Susi Rachmawati, SH.,M.Kn;
10. Tetik Susilawati, SH.,MK.n;
11. A. Rahman, SH.,MH;
Dr.Ainudin S.H.M.H dalam keerangannya menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana perselingkuhan/persetubuhan yang dilaporkan oleh kliennya,(AA) kepada pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Ia mengaku proses penyelidikan atas laporan klinennya terkesan berlarut-larut dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam hal penetapan tersangka.
Alih-alih berfokus pada unsur-unsur pidana yang secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kami justru menerima informasi bahwa penyidik berencana meminta keterangan dari Kementerian Agama (Depag) Kota Bima sebagai ahli agama.” Kata Dr.Ainudin S.H.M.H dengan nada kesal.
Ainudin menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengaburan fokus hukum dan upaya mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara,” ujarnya.
Dikatakan Ainuddin, Kasus ini adalah perkara murni pidana yang telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 284 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan, sehingga menghadirkan keterangan dari pihak Kementerian Agama menurut Penyidik taka da urgensinya sama sekali,” kata Ainuddin.
Hal tersebut dikarena unsur-unsur delik persetubuhan tidak berkaitan dengan tafsir atau norma keagamaan, melainkan harus dibuktikan secara yuridis melalui alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.” Kata Dr.Ainudin S.H.M.H pengacara senior NTB ini.
Dr.Ainudin S.H.M.H mengungkapkan bahwa, Permintaan keterangan dari pihak yang tidak berkompeten secara hukum justru berpotensi melukai rasa keadilan kliennya serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas proses penegakan hukum.” Katanya.
Karena itu, Dr.Ainudin S.H.M.H mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penegakan hukum harus berjalan cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Dan Penyidik memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan dengan profesional, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.” Kata Dr.Ainudin S.H.M.H
Atas dasar itu, kata Dr.Ainudin S.H.M.H kami mendesak, Pihak Kepolisian agar segera menetapkan tersangka dalam perkara ini berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan
Selain itu, Dr.Ainudin S.H.M.H meminta penyidik untuk menghentikan langkah-langkah yang tidak relevan secara hukum dan berpotensi merugikan kliennya. Ia juga meimtan agar Kepala dan jajaran pimpinan institusi kepolisian setempat untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini secara menyeluruh.
Diungkapkan, Dr.Ainudin S.H.M.H bahwa para pengacara yang tergabung An Law Office Dr.Ainudin S.H.M.H. telah menyerahkan laporan tertulis kepada Kpolres Bima Kota cq. Kapolda NTB pada Selasa, 5 Agustus 2025 dengan tembusan disampaikan kepada Wadir Sidik Polda NTB serta Kabid Propam Polda NTB.
Dr.Ainudin S.H.M.H.
Dalam laporannya, Dr.Ainudin S.H.M.H. bersama Tim Kuasa Hukum Pelapor yang telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan, serta menyampaikan keprihatinan mendalam atas penanganan perkara yang kami nilai terkesan tidak profesional dan cenderung mengaburkan unsur-unsur tindak pidana.
Laporan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja penyidik di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dr.Ainudin S.H.M.H. menyesalkan sejak laporan dibuat, proses penyelidikan berjalan lambat dan tidak menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam penetapan tersangka.
Fakta lain yang mebuat kasus ini berlaurut-larut kata Dr.Ainudin S.H.M.H ketika penyidik berencana meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama (Depag) Kota Bima. Kami menilai langkah ini sebagai upaya yang tidak tepat dan mengaburkan fokus hukum dari perkara pidana murni.” Bebernya.
Analisis yuridis terhadap tindakan penyidik kata Dr.Ainudin S.H.M.H bahwa Kasus Pidana Murni: Pasal 284 KUHP secara tegas mengatur delik persetubuhan tanpa perlu tafsir keagamaan. Unsur-unsur seperti persetubuhan, status ikatan perkawinan, dan kesusilaan telah diatur secara eksplisit dalam hukum positif.
Karena itu, keterangan dari Kementerian Agama tidak memiliki relevansi hukum untuk membuktikan unsur-unsur delik tersebut. Kondisi ini berpotensi merugikan Korban dan Integritas Hukum.” Tegas Dr.Ainudin S.H.M.H
Dr.Ainudin S.H.M.H menegaskan bahwa tindakan yang dialkukan penyidik dengan meminta keterangan Kemenag berpotensi merugikan korban dengan memperlambat proses keadilan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Mengalihkan fokus perkara pidana ke ranah keagamaan menunjukkan kurangnya pemahaman penyidik terhadap substansi hukum pidana atau bahkan dugaan adanya upaya intervensi.” Kata Ainuddin curiga.
Dengan situasi yang dijelaskan ini, kata Ainuddin, serta berdasarkan fakta-fakta Ia dan seluruh pengacaranya meminta kepada Kapolres dan Kapolda NTB untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini secara menyeluruh.
Dr.Ainudin S.H.M.H juga memberi saran sekaligus mengarahkan penyidik untuk kembali ke koridor hukum yang benar, yakni berfokus pada pembuktian unsur-unsur Pasal 284 KUHP.
Dr.Ainudin S.H.M.H mendesak penyidik agar penetapan tersangka segera dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan yang kemudian menindaklanjuti secara proporsional dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas penyidik yang berpotensi mengaburkan hukum.”katanya mengaskan.
Dr.Ainudin S.H.M.H berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius untuk memastikan penegakan hukum di wilayah Polres Bima Kota berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama, tanpa dikaburkan oleh langkah-langkah yang tidak relevan secara hukum dan, mengingatkan agar Penegakan hukum tidak boleh dikaburkan dengan narasi-narasi yang tidak berdasar secara yuridis, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi.” Tutup Dr.Ainudin S.H.M.H.
Pewarta: TIM
0 Komentar