![]() |
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. dan para tersangka Korupsi Masker Covid-19 |
BidikNews.net - Kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 yang menyeret enam orang tersangka. Satreskrimsus Polres Mataram memeriksa 120 orang sebagai saksi yang merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti terjadinya peristiwa Korupsi oleh enam tersangka. Hal itu di pertegas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
“Pemeriksaan sebanyak 120 saksi ini untuk memperkuat pembuktian terhadap enam tersangka,” ujar AKP Regi kepada wartawan di Mapolres Mataram. Beerapa waktu lalu.
Dalam keterangannya, Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB sebagai pelaksana anggaran, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di seluruh kabupaten/kota yang dilibatkan dalam pengadaan.
Regi membenarkan bahwa di antara para tersangka terdapat mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Pengurus Bank NTB Syariah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Kerugian tersebut diidentifikasi sebagai bagian dari praktik permainan harga dalam pengadaan masker, dari total nilai anggaran Rp12,3 miliar.
Anggaran pengadaan masker bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Proyek pengadaan ini dilaksanakan dalam tiga tahap, melibatkan lebih dari 100 pelaku UMKM di seluruh NTB.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, muncul enam nama pejabat penting di lingkup Pemerintah Daerah di NTB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi masker COVID-19.
Enam tersangka Koruptor Masker Covid19 tersebut antara lain:
1. Wirajaya Kusuma, Mantan Kadiskop UKM NTB, PPK Proyek Tahap I
2. Kamaruddin, PPK Proyek Tahap II
3. Chalid Tomasoang Bulu, eks Kabid Pembinaan UKM Diskop UKM NTB
4. M Haryadi Wahyudin, eks Koordinator Bidang Auditing LPPOM MUI Perwakilan NTB.
5. Rabiatul Adawiyah, mantan Kepala Seksi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB
6. Dewi Noviany, eks Wakil Bupati Sumbawa.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. Menegaskan bahwa enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan masker Covid19 itu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengungkapkan, dari hasil penyelidikan hingga penyidikan Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2020.
Disebutkan bahwa, anggaran berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD 2020 senilai Rp12,325 miliar berdasarkan DPA Nomor: 54/DPA/TAPD/2020 tertanggal 14 April 2020.
Dana tersebut ditransfer oleh BPKAD NTB ke Bendahara Dinas Koperasi dan UKM NTB sejumlah Rp12,315 miliar. Pengadaan masker dilaksanakan dalam tiga tahap oleh Dinas Koperasi dan UKM NTB yang beralamat di Jalan Airlangga Nomor 36, Kota Mataram.
Pada Tahap I, pengadaan masker dewasa dilakukan oleh 31 UMKM dengan total produksi 100.000 masker. Kepala Dinas saat itu, Drs. Wirajaya Kusuma, MH, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp9.900 per masker.
Tahap II juga menyasar masker dewasa dan dikerjakan oleh 84 UMKM dengan jumlah produksi 945.000 masker. PPK dalam tahap ini adalah Kamaruddin, S.Sos, MH dengan harga tidak disebutkan untuk masker dewasa.
Tahap III merupakan pengadaan masker anak-anak yang diproduksi oleh 32 UMKM sebanyak 250.000 unit. Kamaruddin kembali bertindak sebagai PPK dengan menetapkan HPS Rp7.500 per masker anak.
Total jumlah masker yang diadakan dari ketiga tahap tersebut mencapai 1.295.000 unit. Adapun realisasi anggaran mencapai Rp12.209.304.000 dari total anggaran yang tersedia. Kemudian sisa anggaran sebesar Rp105.696.000 kemudian dikembalikan ke kas daerah.
Dugaan korupsi muncul karena adanya indikasi penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengadaan. Hal itu diperkuat dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menerangkan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Nilainya Rp1,58 miliar dari mark-up harga pembelian masker dengan harga sebenarnya.
Pewarta: TIM
0 Komentar