Sufmi Dasco Ahmad foto bersama Megawati
BidikNews.net - Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah foto pertemuannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco pada Kamis malam (31/7/2025).
Foto tersebut diunggah hanya beberapa saat setelah DPR menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk di antaranya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam foto yang dibagikan, Dasco tampak mengenakan kemeja putih didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sedangkan Megawati hadir bersama dua putranya yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.
"Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan," tulis Dasco dalam unggahannya. Lokasi pertemuan tersebut belum diketahui secara pasti.
Sebelumnya, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui usulan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terhadap ribuan terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Surat Presiden (Surpres) bernomor R42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar usulan tersebut.
“Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa usulan amnesti terhadap Hasto disampaikan secara resmi oleh kementeriannya kepada Presiden Prabowo.
Ia menyatakan, dikutip dari sejumlah sumber, Antara News, Tempo, RMOL menyebutkan, pengajuan itu dilakukan dengan pertimbangan luas untuk kepentingan nasional dan dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman, yang juga politikus Partai Gerindra.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan turut merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
Pewarta: TIM
0 Komentar