Drs.H. Gajianmansyuri, MSi, ketika diwawancarai wartawan
BidikNews.net - Wajib Pajak mempunyai berkewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Termasuk instansi Pemerintah kabupaten Dompu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak dari wajib pajak.
Tetapi akhir-akhir ini para wajib pajak di kabupaten dompu mengeluhkan karena pajak yang telah mereka bayar melalui juru pungut ternyata masih dinyatakajn sebagai penunggak pajak. Akibatnya masyarakat pun resah dan menduga bahwa kewajiban yang telah mereka tunaikan selama ini diduga telah di selewengkan oleh oknum-oknum juru pungut.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang wajib pajak, Drs.H. Gajianmansyuri, MSi, mantan Kepala Bappeda dan Litbang Dompu pada awak media, dikediamannya di Kelurahan Karijawa Kec. Dompu, Kab. Dompu, Jum'at, 01/08/25.
Dalam keterangannya, H. Gajianmansyuri, meyebutkan setoran pajak yang telah ia bayar kemungkinan tidak masuk dalam kas negara. Karena itu ia menduga kuat bahwa uang pajak yang dibayarkan telah di habiskan oleh oknum-oknum juru pajak.
“Saya sendiri kaget, setelah saya minta print out pembayaran PBB sejak Tahun 2020 ternyata belum saya dinyatakan belum bayar pajak 7 Tahun, ini aneh, padahal kami setiap tahun tetap bayar pajak. Karena itu saya menduga uang pajak yang telah saya bayar ke juru pungut telah dihabiskan oleh oknum-oknum juru pungut pajak,” kata H. Gaji dengan nada kesal.
H. Gajianmansyuri juga mengungkapkan bahwa selama ini juru pungut tidak pernah memberikan bukti penyetoran pajak ke Bank NTB/Dispenda kepada wajib pajak.
H. Gaji juga menduga bahwa kasus ini bukan dialami oleh dia sendiri, tetapi para wajib pajak lainnya juga mengalami hal yang sama.
"Ini bukan terjadi sama saya saja, termasuk rumah orang tua saya sendiri itu sudah saya lunasi 800 ribu, ada juga pak Rusliadin disimpasai 11 tahun nggak bayar, tadi juga saya dengar pak ishaka Kandai dua dan pak Lukman bali satu, jadi masih banyak korban akibat ulah oknum juru pungut, padahal semuanya lancar bayar," sesal H. Gaji..
Ditambahkan, H. Gajianmansyuri, kami melihat teman-teman Bappenda terkesan masih membiarkan juru pungut untuk memungut pajak di tahun 2025 ini, karena pengalaman sebelumnya itu bermasalah.
"Kenapa harus dipakai lagi juru pungut, kami menduga ini ada pembiaraan dari Dispenda itu sendiri, padahal jaman sudah canggih," katanya.
Untuk itu, Mantan Birokrat handal Pemda Dompu ini, menyarankan kepada pemerintah Daerah melalui Bappenda agar memperluas akses Pembayaran dengan cara Non Tunai, yaitu kerjasama dengan Mini Market; Bank Mini dll.
" Jika tidak Berarti Bappenda Kab Dompu sengaja melakukan pembiaran pembanyaran PBB untuk di gelapkan oleh Juru Pungut," tegasnya.
H. Gajianmansyuri menegaskan, bahwa mulai tahun 2025 ini, kita semuanya harus membayar pajak non tunai atau secara online untuk menghindari masalah penggelapan pajak, sudah banyak Alfamart, minimarket, bank mini dan lainnya di Dompu ini," saran mantan ketua KNPI ini.
Kabid Penagihan Bappenda Dompu Joni Ardiansyah, SE,
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bappenda Dompu Farid Ansari, SE,.MSi, melalui Kabid Penagihan Joni Ardiansyah, SE, menjelaskan, bahwa terkait permasalahan ini, SOP itu untuk penyebarluasan SPPT dan pembayaran itu, ketika SPPT di cetak secara massal maka, pihak Bappenda akan melakukan Pendropan di tiap-tiap Desa dan Desa melalui juru pungut akan melakukan pendropan atau pembagian ke wajib pajak,” jelasnya.
"Lalu kemudian ketika ada transaksi wajib pajak pembayaran itu, ada 2 bukti yang dipegang, yang pertama lembaran dibawah harus disobek, lalu ada kuitansi semacam ini,” kata Joni.
Perlu kami perjelas, ketika banyak komplain dari masyarakat, yang mengatakan bahwa saya sudah bayar, tapi tidak memegang kuitansi ini." terangnya.
Maka, kata Joni, kebijakan kita tahun ini dengan keluarnya surat edaran Bupati ini, tentang seluruh ASN, P3K dan masyarakat harus membayar pelunasan pajak, ketika ingin mencairkan TPT dan pengurusan administrasi di Desa.
Oleh karena itu, jalan keluar yang diambil oleh Bappenda, ketika wajib pajak bisa membuktikan kuitansi ini, maka kita melakukan dan memberikan pernyataan bahwa wajib pajak ini sudah membayar pajak sesuai dengan kuitansi di dalam tahun dan jumlahnya.
Karena semenjak perlimpahan dari kantor pajak bima ke pemerintah Daerah kabupaten Dompu sistemnya masih manual," pencatatan masih manual, ketika dibayar 1 tahun ini baru dicatat pembayaran itu per1 Desember sampai dengan 30 Desember,” beber Joni Ardiansyah, SE.
"Mulai tahun 2020 sampai dengan 2024 ini baru menggunakan aplikasi, jadi rententan riwayat pembayaran itu akan terbaca diaplikasi, ketika kita memasukkan Nomor Wajib Pajak (NOP) itu, akan terbaca tahun berapa yang kosong “ jelas Joni Ardiansyah, SE.
Terkait dengan dugaan penggelapan pajak oleh oknum juru pungut, akibat adanya pembiaraan dari Bappenda sendiri, Kabid Penagihan Joni Ardiansyah, SE, belum berani menyimpulkan terkait dugaan itu.
"Dan ini yang harus di cari kebenarannya, informasi ini, kita gabungkan dari juru pungut, unsur masyarakat, pemerintah melalui Bappenda, ini harus berkolaborasi duduk bersama, agar kita tahu persolan yang sebenarnya,' jawab Joni Ardiansyah, SE
Karena juri pungut ini, bagian dari Bappenda yang di SK kan oleh Bupati, maka kita menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa itu bisa di pakai.
Kemudian terkait permintaan pembayaran pajak non tunai oleh wajib pajak, Kabid Penagiha, Joni Ardiansyah menjelaskan bahwa kita sudah melakukan pembayaran non tunai,
"Jadi sudah tidak ada transaksi uang, juru pungut itu wajib memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, ini SPPT nya, jumlahnya, silahkan bayar lewat Bank, Toko Podia bisa dan lai sebagainya sudah ada, kita sudah melakukan sosialisasi itu," kata Jhon yang akrab disapa Kabid Penagihan.
Pewarta: Iwan. Westom
0 Komentar