Wapres Gibran Digugat di PN Jakpus, Tuntutan Ganti Rugi Rp 125 Triliun

Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka
BidikNews.net - Sebulan lagi, Gibran Rakabuming Raka genap setahun menjabat sebagai Wakil Presiden. Meski demikian, anak mantan Presiden Jokowi tersebut tak kunjung menduduki kursi wapres dengan nyaman.Pasalnya, masih ada pihak yang berusaha menjatuhkan Gibran dari kursi wapres. 

Diketahui, Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi fantastis, mencapai Rp125 triliun dan tambahan Rp10 juta yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam petitumnya, yang dirilis Kontan.CO.ID Subhan menyebut Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal ini berkaitan dengan syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang kala itu dianggap tidak terpenuhi. 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menegaskan, “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.”

Isi petitum gugatan Subhan memperlihatkan tuntutan besar yang jarang terjadi dalam sejarah gugatan perdata di Indonesia. Selain meminta Gibran tidak sah sebagai wakil presiden, penggugat juga menuntut adanya uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari apabila putusan pengadilan tidak segera dijalankan.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” bunyi petitum lainnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan resmi diajukan pada 29 Agustus 2025, dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Kasus ini mempertegas kritik publik bahwa Gibran sejak awal pencalonannya sarat kontroversi hukum. Tak hanya Gibran, KPU juga ikut disorot karena dianggap lalai dalam menegakkan aturan pencalonan. Gugatan ini menunjukkan bahwa syarat administratif tidak bisa dipandang sepele, apalagi menyangkut jabatan publik setinggi Wakil Presiden.

Kontan.CO.ID  juga merilis, Gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran Rakabuming bukan sekadar sengketa perdata, tetapi juga menyangkut fondasi demokrasi dan legitimasi wakil presiden. Publik kini menunggu, apakah majelis hakim akan berani mengambil langkah bersejarah, atau perkara ini hanya berakhir sebagai drama politik tanpa penyelesaian nyata.

Pewarta: TIM



0 Komentar