BidikNews.net,NTB – Situasi seputar Polemik pergeseran dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 dan 6 Tahun 2025 kini hampir dipastikan usai setelah Advokat senior NTB, M. Ikhwan, SH., MH., memaparkan pandangannya terkait dasar hukum pergeseran anggaran tersebut dalam sebuah diskusi di Mataram.
Inspektur Provinsi NTB Budi herman (kiri) M. Ikhwan, SH., MH., (tengah) Gubernur NTB HL.Muhammad Iqbal (kanan)
Pada kesempatan itu, Iwan menegaskan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan atas dasar Pergub 02 dan 06 Tahun 2025 tetap sah selama peraturan tersebut belum dibatalkan secara resmi melalui mekanisme hukum.
“Selama belum ada pembatalan produk peraturan tersebut melalui uji materil (putusan pengadilan), maka produk peraturan yang dimaksud oleh hukum tetap dianggap sah dan berlaku,” ujar Iwan Slenk yang dirilis KoranNTB, 10 November 2025
M. Ikhwan, SH., MH., menegaskan gubernur memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Kepala Daerah atau Pergub sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018).
Dijelaskan M. Ikhwan, SH., MH., bahwa sebelum pergeseran dana BTT, Gubernur NTB telah menerbitkan Pergub Nomor 2 dan Pergub Nomor 6 Tahun 2025, sehingga peraturan kepala daerah tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi .
Namun demikian apabila dikemudian hari ditemukan bahwa peraturan kepala daerah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka konsekuensi yuridisnya adalah pembatalan peraturan tersebut, tidak serta merta dikenakan sanksi pidana, kecuali ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara,” jelas M. Ikhwan, SH., MH.,.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penerbitan peraturan itu menyangkut administrasi. Jika ada kesalahan, maka itu kesalahan administratif. Sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan bila terdapat bukti kuat adanya tindak pidana lain seperti penyalahgunaan wewenang atau itikad buruk,” kata M. Ikhwan, SH., MH.,.
Meski demikian kata M. Ikhwan, Pergub 02 dan 06 Tahun 2025 tentang pergeseran BTT perlu diuji secara hukum terlebih dahulu untuk menilai apakah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mengingat selama belum ada pembatalan resmi, maka tindakan hukum yang berlandaskan Pergub tersebut tetap sah,” tegas M. Ikhwan, SH., MH.,.
Pada kesempatan terpisah, Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada wartawan memastikan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB yang mencapai ratusan miliar rupiah, sudah berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman kepada wartawan di Kantor Gubernur NTB, yang dirilis Radarlombok, Senin 10 November 2025 setelah Insopektorat Provinsi NTB merampungkan audit terhadap aliran BTT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Tidak ada temuan, cuma pergeseran. Semua sesuai regulasi,” tegas Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman kepada wartawan di Kantor Gubernur NTB (senin,10/11/25).
Dijelaskannya, audit yang dilakukan Ispektorat tidak menemukan adanya penyimpangan. Penggunaan BTT oleh Pemprov NTB telah mengikuti regulasi yang mengatur porsi pergeseran anggaran. tidak ada masalah penggunaannya,” tegas Budi.
Budi menegaskan bahwa audit ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelaksanaan keuangan daerah. Bukan hanya dilakukan karena adanya isu yang berkembang.Menurutnya, setiap rupiah penggunaan BTT telah tercatat dengan jelas dalam dokumen keuangan daerah.” Jelas Inspektur yang dirilis Radarlombok.
Budi menjelaskan, mekanisme penggunaan BTT memang mengharuskan dana tersebut dialihkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima yang kemudian membelanjakannya sesuai kebutuhan yang diatur dalam regulasi. “Kalau BTT kan rinciannya jelas, dialihkan ke OPD,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa penggunaan dana BTT sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemprov NTB memastikan bahwa proses penganggaran hingga pergeseran anggaran, telah melalui mekanisme resmi dan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pergeseran Pertama APBD 2025, serta Pergub Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pergeseran Kedua APBD 2025” terang Mantan Dubes RI untuk Turki itu.
Pewarta: TIM
0 Komentar