Diduga Korupsi Dana Pokir, Anggota Dewan Lombok Barat Jadi Tersangka

Dua dari empat tersangka Korupsi Dana Pokir Lombok Barat (tengah)
BidikNews.net,NTB - Keseriusan Kejaksaan Buru Koruptor Terus Belanjut, kali ini empat orang dijadikan tersangka setelah dilakukan berbagai langkah pengungkapan dalam kasus korupsi dana Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2024. 

Ke empat tersangka tersebut 2 orang langsung ditahan Kejari Mataram pada Jum`at,14/11/25, satu diantaranya anggota DPRD kabupaten Lombok Barat bernama Ahmad Zainuri, sedangkan dua tersangka lainnya menyusul.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Keempat tersangka merupakan pihak dari lembaga eksekutif, legislatif, dan pihak swasta,” ungkap Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana kepada wartawan di Mataram.

“AZ, DD, MZ serta R (Swasta) ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat TA 2024,” kata Made Pasek dalam keterangan resminya. 

Dalam keterangannnya, Made Pasek mengungkapkan bahwa tersangka Ahmad Zainuri (AZ) merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam kasus ini, AZ berperan sebagai pengatur proyek.

Made Pasek menjelaskan, AZ diduga mengintervensi proses pengadaan bansos tersebut meskipun bukan merupakan pejabat pengadaan. AZ juga diduga melakukan pembelanjaan sendiri bansos yang dibagikan kepada masyarakat.

Selain itu, Zainuri diduga melakukan kolusi dalam penunjukan pihak penyedia. Jaksa menduga ia mengatur dan menunjuk pihak swasta dalam hal ini tersangka inisial R sebagai pemenang tender. “ ungkap Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek.

Ahmad Zainuri juga  diduga memerintahkan pembuatan proposal fiktif dan mark-up jumlah penerima manfaat bansos, yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” lanjut Pasek. 

Sementara itu, tersangka DD dan MZ merupakan Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Keduanya diduga berperan memuluskan niat jahat Ahmad Zainuri dalam pengelolaan bansos yang tidak sesuai aturan. 

“DD dan MZ Melakukan pengaturan pemenang bersama Tersangka AZ (Ahmad Zainuri), dengan menunjuk langsung penyedia tertentu (Tersangka R),” kata Made Pasek. 

Seperti yang dirilis RRI.com menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan dana anggaran kegiatan Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat di Dinsos Lombok Barat pada tahun 2024 senilai Rp22,2 miliar. Dana tersebut dibagi ke dalam 143 kegiatan, dengan 100 di antaranya merupakan pokir DPRD. 

Dari keseluruhan anggaran tersebut, Ahmad Zainuri mendapatkan alokasi pokir sebesar Rp2 miliar dalam 10 paket kegiatan. Sebanyak 8 paket ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua lainnya di Bidang Rehabilitasi Sosial. 

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Barat, kasus ini kemudian merugikan negara senilai Rp1,7 miliar. Jumlah ini didapat dari mark-up harga dan belanja fiktif. 

Kini, jaksa menahan Ahmad Zainuri dan tersangka R. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. “Sedangkan untuk Tersangka Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP akan dipanggil kemudian,” sambung Made Pasek. 

Ahmad Zainuri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: TIM


0 Komentar