GN Tipikor Dukung Kejati NTB Ungkap "Dalang" Dibalik Kasus Dana Pokir Dewan

Keterangan Foto: Jaksa Agung Burhanuddin, ST, Gusnawan Abustam (Ketua GN Tipikor NTB) dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, SH, MH
Pasca ditetapkan dua oknum anggota Dewan NTB sebagai tersangka dalam kasus penyuapan dan gratifikasi “Dana Siluman”, Kejaksaan Tinggi NTB didorong untuk memburu dalang dibalik peristiwa memilukan sekaligus memalukan yang berujung ke penjara.

BidikNews.net,NTB – Nama besar lembaga terhormat di Provinsi NTB kembali tercoreng setelah kasus dana siluman yang terindikasi terjadinya perbuatan penyuapan dan gratifikasi menyeret nama petinggi partai di daerah.

Kasus Dana siluman ini oleh banyak pihak diduga tidak hanya melibatkan satu atau dua orang tetapi, ada sejumlah anggota DPRD NTB disebut-sebut sebagai pelaku setelah dihadirkan di gedung Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan.

Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN Tipikor) Wilayah Provinsi NTB melalui Ketuanya Gusnawan Abustam,SE sangat mengapresiasi kinerja positif yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB bahkan, Lembaga pegiat anti Korupsi yang dipimpinnya ini mendorong Kejati NTB untuk memburu "Dalang" dibalik peristiwa yang menyeret dua orang terhormat itu sebagai tersangka.

“Kami mendorong Kejati NTB untuk mengungkap siapa dalang dibalik peristiwa ini terjadi,” tegas Gusnawan kepada media ini di Mataram.

Ia mengatakan, kasus dana siluman dari program Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD NTB begitu menyedot perhatian publik sehingga kebenaran harus diungkap,” kata Gusnawan

Dugaan korupsi, penyuapan dan gratifikasi dana siluman di lembaga terhormat itu kata Gusnawan dinilai telah mencabik-cabik nurani publik sehingga Kejaksaan Agung dibawah Komando Burhanuddin,ST pun tak ingin membiarkan Institusi berseragam Coklat kehilangan kepercayaan masyarakat," kata Gusnawan Abustam.

Bahkan, kata Gusnawan dirinya sangat yakin bahwa Kejaksaan Tinggi NTB yang dipimpin Wahyudi, SH, MH ini akan terus melakukan penyidikan hingga tuntas guna mengungkap siapa saja yang terlibat.

Hebohnya kasus dana siluman Pokir DPRD NTB ini berawal dari informasi yang berhembus ke publik adanya sejumlah anggota DPRD NTB yang baru menjabat dikhabarkan mengkoordinir pembagian uang kepada anggota dewan baru. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa Uang tersebut merupakan fee dari program yang akan didapatkan anggota dewan baru yang bersumber dari pemotongan program Pokir 39 Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 yang tidak terpilih kembali.

Entah benar atau tidak bahwa Setiap anggota dewan baru disebut mendapat program senilai Rp 2 miliar. Namun, mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut atau setara Rp 300 juta.

Kejati NTB pun ambil langkah seribu sehingga dalam perjalanannya, Institusi berseragam cklat itu memeriksa lebih dari sepuluh Anggota DPRD NTB, termasuk ketua dewan. 

Bahkan, dua legislator sudah secara terang-terangan mendatangi Kejati NTB dan mengembalikan ratusan juta uang yang sebelumnya disebut sebagai dana siluman tersebut, yang kemudian dijadikan sebagai petunjuk awal dan alat Bukti untuk dilakukan proses selanjutnya hingga dua orang oknum anggota DPRD NTB jadi tersangka. Namun begitu, hingga saat ini Kejaksaan belum mengungkap secara gamblang siapa actor pemberi uang dalam kasus dana Siluman ini.

Sejumlah pengamat juga menyebut bahwa politik anggaran di lingkup pemprov NTB tak lepas dari faktor kepentingan. Disisi lain masyarakat hanya dijadikan sebagai penonton setia. Sebab itu GN Ti[pikor NTB mengapresiasi langkah Kejati NTB untuk segera mengungkap siapa dalang dibalik kasus yang membuat malu ditengah daerah sedang geliatnya untuk menuju NTB yang  makmur mendunia.

Prilaku Koruptif para pendatang baru di gedung DPRD NTB dinilai oleh banyak pihak telah menodai kehormatan lembaga.  Bahkan tak sedikit pula yang memandang adanya andil penguasa dalam pusaran kasus ini dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang dianggap sebagai pelindung penagturan dana siluman dengan topeng program Pokir Dewan.

Meski demikian Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tidak serta merta dianggap sebagai sumber malapetaka dalam kasus dana siluman ini, karena Gubernur memilki kewenangan untuk itu.

Yang pasti, ibarat asap mengepul karena ada api, yang berarti tidak ada penerima jika tak ada yang memberi. Karena itu, GN Tipikor NTB mendorong Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengusut tuntas kasus ini.

Pewarta: TIM


0 Komentar