
Jumpa Pers akhir tahun di pimpin Wakapolda NTB, Brigjen Pol. Hari Nugroho
BidikNews.net,NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menutup tahun 2025 dengan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar dalam rangkaian jumpa pers akhir tahun di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Senin (29/12/2025).
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu seberat 339,643 gram, ganja 2.491,47 gram atau sekitar 2,4 kilogram, serta 46 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan sisa hasil pengungkapan kasus narkoba yang telah diputus pengadilan.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB, pejabat utama Polda NTB, serta unsur penegak hukum dan instansi terkait. Dalam kesempatan tersebut, Polda NTB juga memaparkan data penanganan perkara narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Desember 2025. Selama kurun waktu itu, Ditresnarkoba Polda NTB bersama jajaran Satresnarkoba Polres dan Polresta mengungkap 1.010 kasus dengan total 1.453 orang tersangka.
Dari ribuan perkara tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar dan beragam jenis. Selain sabu seberat 17.141,23 gram dan ganja 42.944,32 gram beserta 15 pohon, turut diamankan 511,5 butir ekstasi, 62 butir mefedron, 5,24 gram kokain, 2,82 gram MDMA, 2,69 gram hasis, 712,38 gram magic mushroom, serta obat-obatan keras seperti tramadol sebanyak 25.629 butir dan trihexyphenidyl 3.631 butir.

Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho bersama PJU Polda NTb ketika memperlihatkan BB Narkotika hasil pengungkapan selama tahun 2025
Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho menyebutkan bahwa narkoba masih menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat NTB, terutama terhadap kelompok usia muda dan produktif. Menurutnya, penanganan perkara narkotika memerlukan konsistensi aparat serta dukungan lintas sektor.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dengan kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Bea Cukai, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), serta peran masyarakat dan media dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Melalui pemusnahan barang bukti di akhir tahun, Polda NTB berharap upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa peredaran narkoba di NTB masih menjadi persoalan serius yang memerlukan kewaspadaan berkelanjutan dan keterlibatan seluruh elemen, tidak hanya aparat penegak hukum.
Pewarta: TIM
0 Komentar