‎Pengacara Kondang Nurdin Dino, SH,MH Berhasil Tangani Perkara Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahan di PN Mataram ‎

Advokat Nurdin Dino, S.H., M.H.

BidikNews.net,Mataram
– Advokat kenamaan Nurdin Dino, S.H., M.H. kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perusahaan. Keberhasilan ini dikukuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (26/01/2026).

‎​Dalam keterangannya usai persidangan, Nurdin Dino,SH,MH menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan buah dari pembuktian yang solid dan komitmen dalam menjaga integritas hukum. 

Kasus yang melibatkan kerugian besar bagi pihak perusahaan tersebut akhirnya mencapai titik terang setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang.

‎​"Alhamdulillah, kami menilai putusan ini telah memenuhi rasa keadilan. kata Nurdin Dino.

Mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah dua tahun penjara, sementara Majelis Hakim memutus satu tahun penjara, kami memandang vonis ini sebagai keputusan yang objektif dan adil," ujar Nurdin Dino kepada awak media usai persidangan.

‎​Keberhasilan ini dipandang sevagai sebuah keberhasilan yang prestisius dan semakin memperkuat reputasi Nurdin Dino sebagai salah satu praktisi hukum yang ahli dalam menangani kasus kejahatan kerah putih (white-collar crime) dan sengketa bisnis di wilayah Nusa Tenggara Barat.

‎Disamping sebagai Pengacara ternama, Nurdin Dino,SH, MH juga dinilai sebagai sosok yang berjiwa sisial tinggi di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya. Sukses selalu untuk Pak Nurdin Dino,SH, MH.

‎Pewarta: Tim

0 Komentar